Berita Viral
Reaksi Kak Seto Soal AG Eks Pacar Mario Jadi Pelaku Penganiayaan David Berujung Kini Sudah Ditahan
Ketua umum lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi berkomentar soal status hukum AG (15) ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiay
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketua umum lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi berkomentar soal status hukum AG (15) ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan David putra petinggi GP Ansor.
Melansir dari Tribunjabar.id , Kak Seto sapaan akrabnya menyebut jika penetapan status tersebut dinilai sudah pas di mata hukum.
"Iya, karena siapa pun yang berbuat salah harus dihukum," kata Seto Mulyadi saat ditemui seusai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).
Namun, Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa, karena telah diatur dalam undang-undang.
Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses penegakan hukumnya tidak sama seperti orang dewasa.
Selain itu, menurut dia, aturan tersebut juga mengatur cara-cara menghukum anak berkonflik dengan hukum yang lebih tepat dan bersifat edukatif.
Artinya, langkah penanganan hukum tersebut bukan berdasarkan balas dendam, tetapi lebih bersifat edukasi untuk menyadarkan perbuatannya salah.
"Harus edukatif dan ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah, sehingga tidak boleh diulangi lagi," ujar Seto Mulyadi.
Sebelumnya, AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) mantan anak pejabat pajak resmi ditahan pada Rabu (8/3/2023).
AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Polisi mengungkap alasan menahan AGH terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan alasan butuh pendampingan.
Terungkap Identitas Hafiz yang Ngaku dokter Tinggal di Bawah Kolong Jembatan, Youtuber Dibuat Syok |
![]() |
---|
Kejahatan Lain Syahrama Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Gasak Uang hingga Motor Korban |
![]() |
---|
Nasib Misri Teman Kencan Kompol Yogi Ditambah Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
VIDEO Tampang Heni Mulyani Kades di Sukabumi Tersenyum Lebar Jadi Tersangka Korupsi & Jual Posyandu |
![]() |
---|
Penyebab Istri dan Anak Dokter Hafid Meninggal hingga Sang Dokter Hidup di Kolong Jembatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.