Berita Viral

Reaksi Kak Seto Soal AG Eks Pacar Mario Jadi Pelaku Penganiayaan David Berujung Kini Sudah Ditahan

Ketua umum lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi  berkomentar soal status hukum AG (15) ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiay

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunjabar/AGH
Reaksi Kak Seto Soal AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketua umum lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi  berkomentar soal status hukum AG (15) ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan David putra petinggi GP Ansor.

Melansir dari Tribunjabar.id , Kak Seto sapaan akrabnya menyebut jika penetapan status tersebut dinilai sudah pas di mata hukum.

"Iya, karena siapa pun yang berbuat salah harus dihukum," kata Seto Mulyadi saat ditemui seusai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).

Namun, Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa, karena telah diatur dalam undang-undang.

Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses penegakan hukumnya tidak sama seperti orang dewasa.

Selain itu, menurut dia, aturan tersebut juga mengatur cara-cara menghukum anak berkonflik dengan hukum yang lebih tepat dan bersifat edukatif.

Artinya, langkah penanganan hukum tersebut bukan berdasarkan balas dendam, tetapi lebih bersifat edukasi untuk menyadarkan perbuatannya salah.

"Harus edukatif dan ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah, sehingga tidak boleh diulangi lagi," ujar Seto Mulyadi.

Sebelumnya, AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) mantan anak pejabat pajak resmi ditahan pada Rabu (8/3/2023).

AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Polisi mengungkap alasan menahan AGH terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Kak Seto beralasan terlepas apapun kesalahannya, AGH pacar Mario penganiaya David adalah seorang anak yang masih dibawah umur. Denny  Siregar bereaksi
Kak Seto beralasan terlepas apapun kesalahannya, AGH pacar Mario penganiaya David adalah seorang anak yang masih dibawah umur. Denny Siregar bereaksi (Kolase Tribunsumsel.com)

Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan alasan butuh pendampingan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved