Berita Viral
Jonathan Latumahina Singgung Soal Sikap Pendendam Usai AGH Resmi Ditahan, Tetap Ambil Tindakan
Reaksi Jonathan Latumahina AGH resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara, Kamis (9/3/2023).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi Jonathan Latumahina AGH (15) resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara (17), Kamis (9/3/2023).
Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy mantan anak pejabat ditjen pajak hingga mengalami koma.
Dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023) Jonathan Latumahina mengunggah sebuah video nasihat Mantan Presiden RI, Gus Dur soal tidak menjadi pendendam.
Nasihat tersebut menyebutkan bahwa manusia tidak perlu menjadi sifat yang pendendam namun harus mengambil tindakan untuk membatasi kelakuan orang yang tidak baik kepadanya.
"Kita itu tidak usah jadi pedendam tapi harus mengambil tindakan untuk membatasi kelakuan orang tidak baik kepada kita, setuju," kata Gus Dur.
Tak hanya itu saja, Jonathan pula menyinggung soal AGH yang kini resmi ditahan kasus penganiayaan sang anak, David.
Dalam cuitannya Jonathan mengucapkan selamat bergabung kepada AGH karena sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Selamat bergabung sama yang lain," tulis cuitan.
Sebelumnya, setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga: Alasan Polisi Resmi Tahan AGH Pacar Mario Pelaku Penganiayaan David, Padahal Masih Dibawah Umur
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .
Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: AGH Akui Takut Melerai Mario Dandy Satriyo Aniaya David, Pengacara : Dia Remaja Paling Muda
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
AGH Ditahan Diruang Khusus

Penahanan AGH tersebut terhitung mulai Rabu (8/3/2023).
AGH akan ditahan ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Penahan dilakukan mulai Rabu malam ini setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selesai memeriksa AGH selama lebih dari enam jam.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," sambung dia.
Hengki memastikan penahanan AGH berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang." kata dia.
Baca berita berita lainnya di Google News
Berita viral
AGH
AGH Ditahan di LPSK
AGH Ditahan
Mario Dandy Satriyo
gus dur
Tribunsumsel.com
Jonathan Latumahina
MOTIF SR Tega Bunuh Driver Ojol Wanita Terbungkus Kardus di Gresik, Pukul Korban Hingga Tewas |
![]() |
---|
TAMPANG Pelaku Pembunuhan Sevi Ayu Driver Ojol Wanita Tewas Terbungkus Dalam Kardus di Gresik |
![]() |
---|
Kronologi Driver Ojol Wanita Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Gresik, Gelagat Terakhir Disorot |
![]() |
---|
Sosok Sevi Ayu, Driver Ojol Wanita yang Tewas Terbungkus Kardus di Gresik, Dikenal Ramah dan Baik |
![]() |
---|
VIDEO Nasib 3 Oknum Opang Ditangkap Usai Usir Ibu Gendong Bayi Turun dari Taksi Online di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.