Berita Nasional

Mahfud MD Ungkap Modus 69 Pegawai Ditjen Pajak Diduga TPPU, Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2019

Mahfud menjelaskan dirinya melaporkan 69 pegawai itu setelah mendapatkan data berdasarkan laporan dari PPATK.

Editor: Slamet Teguh

PPATK menyebut ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.

Selain PPATK, KPK menemukan ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.

KPK membuka peluang untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK bakal menindaklanjuti.

KPK sendiri telah mengklarifikasi ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun tersebut.

Lembaga antirasuah memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Dengan demikian, temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun sudah masuk dalam penyelidikan KPK.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Saat ini, kata Pahala, pihaknya masih akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya.

Pahala mengaku sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar.

Pahala menyebut pejabat pajak tersebut merupakan rekannya Rafael Alun.

"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata Pahala.

"Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun, Red) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," lanjutnya.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa inspektorat pajak telah memeriksa 6 perusahaan yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.

“Semuanya sudah diperiksa,” katanya.

Hanya saja Menkeu enggan menjelaskan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Rafael ternyata memiliki saham di 6 perusahaan.

Menurut Sri Mulyani, hasil pemeriksaan tersebut nanti akan dijelaskan oleh bagian Inspektorat. “Nanti pak Irjen yang sampaikan,” katanya.

Selain itu Menkeu juga enggan menjelaskan soal hasil investigasi inspektorat pajak terhadap kekayaan Rafael Alun.

Menurutnya hal itu nanti akan dijelaskan oleh bagian inspektorat. “Nanti Pak Irjen dan direkturnya yang menyampaikan,” katanya.

Bikin Kecewa

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA), Fajry Akbar mengatakan memang munculnya kasus Rafael Alun tersebut memunculkan kekecewaan amat mendalam di kalangan masyarakat sehingga kemudian muncul wacana memboikot membayar pajak.

Namun kata Fajry memboikot laporan SPT dan membayar pajak bukan respons yang tepat dalam menghadapi kasus tersebut.

Sebab kata Fajry penerimaan pajak masih dirasa penting bagi negara, karena tentu akan ada banyak manfaat membayar pajak.

"Betul memang ada kekecewaan termasuk saya sendiri. Tapi uang pajak yang kita bayarkan untuk membayar gaji guru, tentara, dan para pelayan publik lainnya. Selain itu, uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk subsidi kelompok yang berpendapatan rendah, memberikan bantuan sosial, dan membangun berbagai infrastruktur untuk rakyat," ujar Fajry.

Jadi, kata Fajry sebetulnya banyak sekali manfaat dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan akan sangat disayangkan kalau masyarakat ikut gerakan boikot.

"Disamping, ada sanksi bagi masyarakat yang tak melaporkan SPT tahunan," ujarnya.

Lebih jauh Fajry mengatakan membayar pajak adalah sebuah kewajiban dari kehidupan berwarganegara dan hal itu konsekuensi sebagai warga Indonesia Tapi kekecewaan tersebut kata Fajry dapat disalurkan dengan cara yang lain, seperti mendorong kasus RAT untuk dibuka seluas-luasnya dan cepat.

"Juga mendorong ada perbaikan birokrasi di tubuh DJP," ujarnya.(Tribun Network/fik/ham/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved