Berita Viral

Alasan Polisi Resmi Tahan AGH Pacar Mario Pelaku Penganiayaan David, Padahal Masih Dibawah Umur

Secara mengejukan pihak kepolisian polda metro jaya resmi menahan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David putra petinggi GP

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Alasan Polisi Akhirnya Menahan AG Usai Diperiksa 6 Jam 

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: AG, Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan.

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved