Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Fidyah Ramadhan, Istilah Denda Bila tak Kuat Berpuasa, Kriteria dan Cara Membayarnya

Fidyah harus dibayarkan atau dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Fidyah Ramadhan, Istilah Denda Bila tak Kuat Berpuasa, Kriteria dan Cara Membayarnya 

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).


Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Itulah penjelasan tentang pengertian Fidyah Ramadhan, istilah denda bila tak kuat berpuasa, kriteria dan cara membayarnya.

Baca juga: Arti Ya Allah Biha Bi Husnil Khatimah, Bacaan Dzikir Dilantunkan Ibu-ibu Majelis Taklim dan Maknanya

Baca juga: Pengertian Tadarus Alquran, Salah Satu Amalan di Bulan Ramadhan, Berikut 5 Tahapan Membaca Alquran

Baca juga: Arti Ramadhan Berkah dan Berkah Ramadhan, Berikut Kumpulan Dalil Tentang Keberkahan Bulan Ramadhan

Baca juga: Rekomendasi 40 Pantun Ramadhan 2023 Pilihan Terbaik untuk Dibagikan di Media Sosial

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved