Berita BPJAMSOSTEK

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali.

|
Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,"pungkas Anggoro. 

Dilain pihak,Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaraenim, Ruszian Dedy mengatakan bahwa Risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. 

"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya. Mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. #Kerja Keras Bebas Cemas,"pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved