Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ketua KPU OI: Tidak Berpengaruh

Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati menanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menegaskan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 di tengah permintaan penundaan pesta demokrasi itu.

Seperti diketahui, gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berujung putusan meminta KPU menunda Pemilu tahun depan.

Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati mengatakan, tahapan Pemilu 2024 di Ogan Ilir terus berjalan sesuai jadwal.

"(Permintaan Pemilu ditunda) tidak berpengaruh ke kami (KPU Ogan Ilir)," kata Massuryati dihubungi via telepon, Minggu (5/3/2023).

Massuryati menegaskan, KPU Ogan Ilir tetap konsisten dengan tahapan Pemilu yang sudah dibuat oleh KPU RI.

"Jadi kami tetap optimis, on the track sesuai dengan tahapan," tegasnya.

Baca juga: Puan Maharani Terpikat Songket Muara Penimbung Ogan Ilir, Pakai Pewarna Alam

Wanita berkacamata ini tak ingin berandai-andai mengenai kelanjutan permintaan penundaan Pemilu tersebut.

Massuryati kembali menegaskan, KPU Ogan Ilir hanya ingin bekerja melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024.

"Kami sekarang sedang proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Waktunya tinggal 10 hari lagi dan tetap on the track," tandasnya.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved