Berita Nasional

Kondisi AGH Pacar Mario Dandy Usai Berhenti dari Sekolah Imbas Kasus Penganiayaan David : Minta Maaf

Kondis AGH Usai Keluar dari Sekolah Imbas Kasus Penganiayaan David, Disebu Dapat Pendampingan Psikologi.

Kolase
Kondis AGH Usai Keluar dari Sekolah Imbas Kasus Penganiayaan David. 

TRIBUNSUMSEL.COM - AGH (15) pacar Mario Dandy (20) kini resmi mengundurkan diri atau keluar dari sekolah imbas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang melibatkan dirinya.

Diketahui, polisi telah menaikkan status hukum AGH dari sebelumnya saksi kini menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Tak lama setelah penetapan status pelaku, AGH kemudian memutuskan keluar dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Kabar mundurnya AGH dari sekolah juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo yang menyebut kliennya tersebut kini mendapat pendampingan psikologi.

"Siap benar (mengundurkan diri dari sekolah)," kata kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangatta belum membeberkan terkait alasan kliennya mengundurkan diri dari tempat dia mengemban ilmu tersebut.

Dalam kesempatan yang smaa, sebuah surat pernyataan pengunduran diri AGH juga dikeluarkan oleh SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Dalam surat itu disebutkan pengunduran diri itu dilakukan sejak 28 Februari 2023 lalu.

"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," tulis surat itu.

Baca juga: Isi Voice Note Ancaman Mario Dandy untuk David, Ivana Yoan Akui AGH Adiknya Ikut Merekam : Dia Syok

Baca juga: KPK Sebut Motor Harley Davidson yang Ramai Dijual Online Diduga Milik Para ASN DJP, Nasib Pemiliknya

Pihak Tarakanita pun mengaku telah menerimanya dan memutuskan untuk mengembalikan A ke orang tuanya.

"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," sambung surat tersebut.

Isi Surat Pengunduran Diri AGH dari SMA Tarakanita, Ucapkan Terima Kasih Hingga Minta Maaf

Terungkap isi surat pengunduran diri yang diajukan teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) kepada SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat ia bersekolah.

Adapun isi surat pengunduran itu diungkapkan Kuasa Hukum Yayasan Tarakanita, Ferdie Soethiono yang menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama dalam surat pengunduruan diri yang ditandatangani pihak keluarga AGH tersebut.

Pertama, dikatakan Ferdie, AGH disebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.

"Kedua, menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik murid, guru, bahkan mungkin alumni. Oleh karena itu demi kebaikan semua pihak khususnya semua murid yang menempuh pendidikan bermaksud mengajukan pengunduran diri," ucap Ferdie menyampaikan isi surat pengunduran diri AGH, Jum'at (3/3/2023).

AGH, kekasih Mario Dandy mengundurkan diri dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta karena terlibat kasus penganiyaan terhadap David yang tak lain mantan kekasihnya sendiri.
AGH, kekasih Mario Dandy mengundurkan diri dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta karena terlibat kasus penganiyaan terhadap David yang tak lain mantan kekasihnya sendiri. (Twitter/@luckylucky0971)

Dalam surat itu, AGH juga mengucapkan terima kasihnya karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.

Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AGH pernah membuat kesalahan selama ini.

"Kurang lebihnya seperti itu, intinya terima kasih karena masih komunikasi, praduga tak bersalah kemudian mempertimbangkan kebaikan seluruh pihak, khususnya para murid yang pastinya terpengaruh dengan kondisi ini," ujarnya.

"Dia menyatakan pengunduran diri, kemudian dia berterimakasih juga diterima di Tarakanita," sambungnya.

Respon dan Kondisi Kubu AGH, Pacar Mario Usai Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku

Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut saat ini pihaknya masih berupaya menjelaskan ke pelaku soal peningkatan statusnya tersebut.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AGH mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangatta tak membeberkan secara pasti terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah statusnya berubah itu.

Mangatta hanya mengatakan saat ini kliennya masih dalam pendampingan psikolog buntut kasus yang menyeret AGH tersebut.

Namun, dia belum membeberkan lebih detil terkait kondisi AGH pasca-dinaikkannya status hukum tersebut oleh pihak kepolisian.

"AGH sedang dalam pendampingan Psikolog Independen Dyah Ayu Kartika Paramita. Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut ya," tuturnya.

Maklumi AGH Tak Ditahan, Kubu David Minta AGH Tetap Jalani Proses Hukum hingga Persidangan

Pihak keluarga David Ozora (17) disebut akan tetap meminta pertanggungjawaban terhadap AGH (15) meski pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu tak ditahan dalam kasus penganiayaan.

Kuasa hukum David, Melissa Angraini menyebutkan, pada dasarnya ia memaklumi AGH tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbentur peraturan peradilan anak.

Akan tetapi dirinya menegaskan hal itu tak serta merta AGH bisa terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana yang menjeratnya.

"Kalau didalam peraturan itu tidak bisa ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidanannya yang kita pertanyakan nanti," jelas Melissa ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu di lain sisi, Melissa mengaku tetap menghormati proedur yang berlaku terhadap AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun, ia berharap agar kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu tetap menjalani proses hukum sampai di tingkat pengadilan walaupun tak harus ditahan.

"Tapi jangan sampai dia punya hak imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan anak itu," ucapnya.

"Intinya kita minta pertanggungjawaban," sambungnya.

Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan

Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."

"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian, memberi penjelasan soal penahanan AGH setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."

"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak."

"Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.

Menurut Ahmad Sofian, penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.

Apabila tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.

"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara."

"Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," terang Sofian.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan."

"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, enggak wajib."

"Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," papar dia.

Polisi Tetapkan AGH sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan AGH ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

AGH Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AGH ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved