Berita Nasional
Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi Terkini David yang Koma Dianiaya Mario Dandy, Leher Dibolongi
Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi Terkini David yang Koma Dianiaya Mario Dandy, Leher Dibolongi
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Resmi ditetapkan sebagai pelaku, AGh dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di
Tribunsumsel.com
berita nasional
Kondisi Terkini David yang Koma Dianiaya Mario Dan
David Koma Dianiaya Mario Dandy
| Sosok Gus Yahya, Ketum PBNU yang Didesak Mundur dari Jabatannya |
|
|---|
| 'Seolah-olah Ogah Damai, Lu Gua Penjara' Kubu Roy Suryo Sebut di Balik Usulan Damai Ada Ancaman |
|
|---|
| Isu Pegawai Bea Cukai Terima Suap Rp550 Juta Pakaian Bekas per Kontainer, Menkeu Purbaya Minta Bukti |
|
|---|
| Drama Penangkapan Lukas Enembe Diungkap KPK, dari Ngutang Sewa Boeing Hingga Dicaci Maki |
|
|---|
| Profil Yustinus Arya Artheswara Ketua KPU Solo, Bantah Lakukan Pemusnahan Dokumen Pencalonan Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jonathan-Latumahina-Bagikan-Kondisi-Terkini-David-yang-Koma-Dianiaya-Mario-Dandy-Leher-Dibolongi.jpg)