Berita Nasional
Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi Terkini David yang Koma Dianiaya Mario Dandy, Leher Dibolongi
Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi Terkini David yang Koma Dianiaya Mario Dandy, Leher Dibolongi
Editor:
Kharisma Tri Saputra
Twitter seeksixsuck
Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi Terkini David yang Koma Dianiaya Mario Dandy, Leher Dibolongi
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Resmi ditetapkan sebagai pelaku, AGh dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di
Tags
Tribunsumsel.com
berita nasional
Kondisi Terkini David yang Koma Dianiaya Mario Dan
David Koma Dianiaya Mario Dandy
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
VIDEO Momen Try Sutrisno Tegur Ajudan Gibran Karena Wapres Lepas Sepatu di Rumahnya, Bukan Masjid |
![]() |
---|
Wali Kota Cirebon Bantah PBB Naik 1000 Persen Usai Diprotes Warga, Sebut Hitungan dari Kemendagri |
![]() |
---|
Profil Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran yang Kena Tegur Try Sutrisno, Lulusan Akmil 2002 |
![]() |
---|
'Jangan Terprovokasi' AHY Angkat Bicara Soal Viral Gestur Dingin Gibran di Video yang Beredar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Risma Ardhi Chandra, Wabup Pati Disorot Usai Sudewo Didesak Mundur, Capai Rp3 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.