Berita Pemilu 2024
SBY Sentil Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda: Jangan Main Api, Terbakar Nanti
SBY Angkat Bicara Soal Putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang Memutuskan Pemilu 2024 Ditunda.
Komisi Yudisial bakal memanggil 3 hakim yang memutuskan pelaksaan pemilu 2024 ditunda ke tahun 2025.
Pemanggilan itu ditujukan untuk meminta klarifikasi guna menelusuri apakah terjadi pelanggaran perilaku hakim terkait putusan tersebut.
Baca juga: Ternyata Penerima Bansos, Pemilik Rubicon Mario Dandy Pernah Tinggal di Kontrakan Gang Sempit
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Miko dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," sambungnya.
Menurut dia, putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi."
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ujarnya.
Meski begitu, kata Miko, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.
Disorot Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak KPU untuk mengajukan banding atas putusan pemilu ditunda sampai tahun 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahfud meminta agar KPU segera mengajukan banding dan melawan habis-habisan putusan tersebut.
Mantan ketua Mahkamah Konsitusi meyakini KPU akan menang dalam mengajukan banding atas putusan yang dinilai tidak masuk akal tersebut.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/SBY-SENTIL-HAKIM-PUTUSKAN-PEMILU-2024-DITUNDA.jpg)