Berita Viral

Tampang Erick Jhonson Pelaku Utama Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap, Sebelumnya DPO

Tampang Erick Jhonson pelaku utama debt collector yang merampas kendaraan milik selebgram Clara Shinta, serta membentak anggota polisi kini ditangkap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Beginilah tampang Erick Jhonson pelaku utama debt collector yang merampas kendaraan milik selebgram Clara Shinta, serta membentak anggota polisi kini ditangkap.

Erick Johnson diketahui berhasil ditangkap Rabu (1/3/2023) dini hari di Labuhan Batu, Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi buron polisi.

Erick merupakan pelaku utama yang melakukan penarikan paksa mobil milik Clara atau Elisabeth Clara dan juga melakukan kekerasan kepada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Santoso.

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan tedhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Sosok Erick Debt Collector Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Resedivis, Kini DPO

tampang Erick Jhonson pelaku utama debt collector merampas kendaraan milik selebgram Clara Shinta
tampang Erick Jhonson pelaku utama debt collector yang merampas kendaraan milik selebgram Clara Shinta, serta membentak anggota polisi kini ditangkap.

Tampang Erick Johnson terlihat berbeda saat ditangkap. Ia tak lagi galak seperti i saat membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin ketika ditangkap di kawasan Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"(ekspresi saat ditangkap) kaget dan takut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

Hengki mengatakan, Erick juga sempat menyampaikan permintaan maaf saat ditangkap.

"Video minta maafnya sangat memelas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.

Baca juga: Sindiran Kombes Hengki ke Empat Debt Collector Viral Pemaki Polisi, Kemarin Macan Kini Kucing

Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

Sebelumnya dalam video yang telah viral, tersangka Erick Jhonson yang mengenakan kaus bergaris hitam putih, tampak arogan membentak anggota polisi yang tengah memediasi upaya perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta oleh para debt collector.

Proses mediasi gagal, dan mobil milik Clara Shinta akhirnya dibawa paksa oleh para pelaku.

Selain Erick Jhonson, polisi juga telah menangkap tiga pelaku lain yang turut serta.

Sosok Erick Jhonson

Terungkap sosok debt collector yang bersikap arogan saat akan mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani membentak anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin.

Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, debt collector itu bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong yang ternyata seorang resedivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

Tiga Debt Collector yang Viral Membentak Polisi Kini Ditangkap
Tiga Debt Collector yang Viral Membentak Polisi Kini Ditangkap (Akun Tiktok @clarashintareal)

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut juga menyindir keempat buronan tersebut yang menurutnya kekinian seperti kucing ketakutan yang lari terbirit-birit.

Padahal menurut Hengki sebelumnya para pelaku tersebut berlagak seperti macan saat membentak Aiptu Evin.

Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, sebanyak 7 debt collector diduga terlibat. Untuk itu, lanjut Trunoyudo, mereka terancam paling lama 7 tahun penjara.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.

Fakta-fakta Debt Collector Bentak Polisi

Menilik fakta-fakta debt collector yang membentak polisi sebelum menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Aksi arogan debt collector itu sontak saja menuai keceman publik tak terkecuali dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, selebTiktok Clara Shinta menyita perhatian publik usai terlibat masalah dengan debt collector apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 8 Februari 2023 lalu.

Sejumlah kawanan debt collector itu merampas kunci mobil dari sopir keluarga Clara Shinta dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran utang.

Diketahui, mantan suaminya adalah yang memegang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat-surat mobil tersebut.

Atas tindakan tersebut, Clara Shinta pun melaporkan kepada kepolisian hingga terjadi percekcokan antara polisi dengan kawanan debt collector.

Berikut Tribunsumsel.com rangkum sejumlah fakta terkait perampasan mobil tersebut di sini:

1. Mobil digadaikan mantan suami

Menurut Clara Shinta, mobil mewahnya diambil debt collector disebabkan oleh mantan suaminya yang memegang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat-surat mobil tersebut.

Clara Shinta mengaku bahwa saat itu dirinya sempat menitipkan BPKB mobilnya ke mantan suaminya.

Hal tersebut sengaja dilakukan Clara Shinta lantaran saat itu ia masih menjalin rumah tangga dengan suaminya di tahun 2021 silam.

"Saya beli mobil cash pada waktu itu saya masih memiliki suami. Dan, setiap hasil kerja saya atau apapun itu pasti saya titipkan ke dia (suami). Jadi, seperti saya baru beli mobil, BPKB dan apa saya titip ke dia untuk disimpankan," kata Clara Shinta.

Namun, amanat Clara disalahgunakan oleh mantan suaminya tersebut. BPKB dua mobil yang dititipkannya malah digadaikan.

"Ini yang digadaikan itu sebenarnya bukan mobil ini saja. Ada dua mobil. Jadi, itu mobilnya Alphard sama Porsche itu belum ada di berita. Tapi, menang ada dua mobil yang digadaikan," imbuhnya

Bahkan saat itu kedua mobil mewah bermerek alphard miliknya itu digadaikan oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuan Clara.

Clara berniat menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Ia mengatakan bersedia melunasi utang mantan suaminya.

Clara bahkan mengizinkan mobilnya ditarik, tetapi prosesnya harus dilakukan di depan keluarganya.

Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh para debt collector.

Sayangnya, usaha Clara untuk menahan debt collector justru sia-sia. Puluhan laki-laki yang mengerubungi Clara mulai naik darah dan meminta kunci mobil miliknya.

2. Polisi dibentak debt collector

Diketahui Personel Bhabinkamtibmas Iptu Evin Susanto telah berupaya memberikan solusi dengan mengajak debt collector menyelesaikan masalah di Mapolsek Tebet.

Tiba-tiba anggota polisi itu dibentak dan diperlakukan secara kasar oleh kawanan debt collector.

Tapi, Aiptu Evin Susanto tak terpancing sama sekali dengan tindakan arogan kawanan debt collector.

Ia tetap berusaha tenang dan tak tersulut amarah.

"Kalau mau selesai, jangan ganggu kami," ujar salah satu debt collector ketika diajak bermediasi di Polsek terdekat.
"Ngapain ke Polsek. Enggak ada urusan ke Polsek," tambah debt collector tersebut membentak anggota kepolisian.

Pada ahirnya, para penagih utang itu tetap merampas paksa mobil Clara.

3. Buat laporan kepolisian

Clara kemudian melaporkan tindakan kasus perampasan mobilnya tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa polisi dalam video itu adalah anggotanya.

Polisi pun kini tengah mencari debt collector yang membentak anggotanya tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut, proses pencarian telah dilakukan.

"Kita lagi cari (debt collector yang bentak anggota Polri). Pasti kita panggil orangnya, enggak mungkin enggak," kata Nurma kepada awak media pada Senin.

Clara juga telah melaporkan perampasan mobil itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari Kompas.com, Selasa, (21/2/2023).

3. Lunasi utang

Sehari setelah itu, Clara mengaku langsung menemui pihak leasing yang menyita BPKB dan mobilnya.

Dia mengaku langsung membayar lunas utang mantan suaminya itu di leasing yang mengakibatkan mobil Toyota Alphard miliknya diambil debt collector.

Jumlahnya pun tidak sedikit, total uang yang harus dibayarkan kepada pihak leasing mencapai ratusan juta.

"Pelunasan mobil yang digadaikan oleh oknum, senilai Rp254 juta. Setelah lunas kita ambil mobil. Tunggu koordinasi dari cabang Bogor supaya mobil dilepaskan," tulis Clara Shinta di akun TikTok pribadinya @clarashintareal yang dilansir Rabu, 22 Februari 2023.

Dalam video tersebut, Clara Shinta tampak tegar dan bahagia karena bisa mengambil kembali mobil kesayangannya.

"Hai mobilku, akhirnya aku ketemu kamu lagi,” ungkap Clara.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved