Berita Nasional

Sosok Erick Debt Collector Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Resedivis, Kini DPO

Terungkap Sosok Debt Collector Viral Bentak Polisi Ternyata Resedivis, Kini Masuk DPO

Kolase Istimewa
Terungkap Sosok Debt Collector Viral Bentak Polisi Ternyata Resedivis, Kini Masuk DPO 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok debt collector yang bersikap arogan saat akan mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani membentak anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin.

Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, debt collector itu bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong yang ternyata seorang resedivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam rekaman beredar, Erick ketika itu menggunakan kaos bergaris biru dan terlihat begitu arogan hingga berani membentak dan mencaci Aiptu Evin yang sedang berusaha mendinginkan suasana.

Erick kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu keberadaannya.

"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalau yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap tiga debt collector yang terlibat dalam permasalah ini.

Kini termasuk Erick, masih ada empat debt collector yang menjadi buronan polisi.

Baca juga: Sosok Sean Lukas, Teman Mario Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor

Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ingin Bertemu di Tahanan

Mereka antara lain Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Selain itu Hengki juga menjelaskan bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.

“Kami mengimbau terhadap orang-orang ini agar segera menyerahkan diri, karena kami akan melakukan pencarian terus. Setelah ini, kami akan sebar daftar pencarian orang, termasuk fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap orang-orang ini,” tegasnya.

Tiga Debt Collector Ditangkap

Sebelumnya, pria berinisial LW salah seorang debt collector yang viral mencaci dan membentak polisi kini sudah tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved