Berita Nasional
Profil Dolfie Rompas Kuasa Hukum Mario Dandy, Desak Ada Tersangka Lain di Kasus Penganiayaan David
Inilah profil Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy yang meminta polisi menetapakan tersangka lain yang juga berada di TKP saat aksi penganiayaan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy yang meminta polisi menetapakan tersangka lain atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebab menurutnya, ada unsur pembiaran dari orang sekitar sehingga kliennya dapat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Seperti diketahui, Mario Dandy anak pejabat pajak yang tersangka kasus penganiyaaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalan kasus tersebut.
Ia pun meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Kini Shane Lukas dan Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Lantas siapakah sosok kuasa hukum Mario Dandy ini ?

Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH merupakan seorang advokat muda Indonesia.
Dilansir dari website resmi dolfielawoffice.com, Dolfie memiliki kantor hukum sendiri yang berada di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam website itu dijelaskan bahwa kantor hukum Dolfie Rompas mengklaim sebagai rekan hukum terbaik untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
Kantor hukumnya itu melayani konsultasi via telepon, tatap muka, pendampingan hukum dan pembuatan dokumen.
Baca juga: Hotman Paris Sarankan Ayah David Ajukan Gugatan Perdata ke Orang Tua Mario Dandy : Tanggung Renteng
Selain itu, dijelaskan bahwa kantor hukum Dolfie Rompas sangat berpengalaman menangani perkara perdata maupun pidana. Mereka juga mengklaim selalu menjaga hubungan baik dengan sesama penegak hukum.
Meski demikian, tak ditemukan profil lengkap sosok Dofie Rompas dalam website resmi kantor hukum miliknya itu. Hanya saja terdapat sederet fotonya menangani berbagai kasus hukum dalam ruangan persidangan.
Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.