Berita Viral
Deretan Bukti Buat AG Pacar Mario Akhirnya Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA
Deretan bukti akhirnya membuat AG pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor.Melansir Tribunjaka
TribunJakarta.com mencoba menelusuri rumah kontrakan yang pernah ditempati Saefudin.
Rumah kontrakan itu benar-benar berada di gang sempit. Gang tersebut hanya bisa dilewati oleh pejalan kaki dan pengendara motor.
Mobil Rubicon Mario Dandy tak mungkin masuk ke dalam gang tersebut.
Ketua RT setempat, Kamso Badrudin, mengatakan rumah kontrakan itu kini telah ditempati orang lain.
"Sudah ganti penghuni, dia (Saefudin) sudah pindah lama. Dulu memang warga sini," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Kamis (2/3/2023).
Pantauan TribunJakarta.com, rumah kontrakan itu memiliki luas sekitar 3x4 meter.
Beberapa jemuran pakaian tampak berjajar di depan rumah kontrakan tersebut.
Sejumlah barang juga diletakkan di depan rumah kontrakan seperti tudung saji, baskom, kompor, dan gas elpiji.
Pakai Plat Palsu
Mobil Mewah Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya pemuda bernama David ternyata memakai pelat palsu dan menunggak pajak.
Seperti diketahui, Mario mendatangi David mengendarai Jeep Rubicon tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Perihal pelat palsu tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade menyebut pelat dengan nomor B 120 DEN itu adalah palsu.
"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN), kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas. Maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya (palsu)," ujar Ade Ary saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, lanjut Ade, polisi mengamankan pelat asli dari mobil Jeep Rubicon tersebut dengan nomor B 2571 PBP.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai dengan STNK yang ada," ungkap dia.
Selain itu Dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut.
Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.
(*)
Baca berita Lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku
AG Pacar Mario
Mario Dandy Satriyo
Kasus Penganiayaan David
David
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.