Berita Viral
Deretan Bukti Buat AG Pacar Mario Akhirnya Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA
Deretan bukti akhirnya membuat AG pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor.Melansir Tribunjaka
TRIBUNSUMSEL.COM -- Deretan bukti akhirnya membuat AG pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor.
Melansir Tribunjakarta.com, Kamis (2/3/2023) polisi menemukan sejumlah bukti salah satu adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Tak hanya itu, Hengki juga mengatakan bukti lain antara lain video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," ucap Hengki.
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.
Sementara itu, polisi mengubah konstruksi pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo.
Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.
"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.

Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.
Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Reaksi Jonathan Ayah David
Ayah David, Jonathan Latumahinapun bereaksi terhadap penetapan AG sebagai pelaku tersebut.
Dilansir akun Twitternya @seeksixsuck, Jonathan menuliskan 2 kata 'Selamat Menikmati'.
Komentar Jonathan tersebut ditanggapi banyak warganet yang mendukung G yang dijadikan pelaku.
@mayuriyunaAkhirnya AG jadi anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka).
@adinoeg Jeruji besi
@Trissy1906 Bersyukur Mas Jo @seeksixsuck Bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Doa akan selalu terkirim untuk kesembuhan David..
@buncitooo Alhamdulillah..tetap kawal Semoga ananda david juga segera sembuh dan pulih seperti sediakala aamiin.. Bang Jo dan Fam tetep.
Identitas Pemilik Mobil Rubicon
Melansir Tribun Jakarta, pria bernama Ahmad Saefudin (38) tercatat sebagai pemilik mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20).
Saefudin pernah tinggal di rumah kontrakan di Gang Djati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ketua RT setempat, Kamso Badrudin (49), membeberkan sosok Saefudin.
Pelaku dengan mobil Rubicon hitam yang menganiaya pelajar di Jaksel. Foto: Twitter @LenteraBangsaa_ (Via Tribun Jateng)
Ia mengatakan, Saefudin bekerja di Inafis Mabes Polri.
"Terakhir saya dapat info dia kerja di Inafis di Mabes," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Kamis (2/3/2023).
"Itu pengakuan dia sendiri. Saya bilang 'sekarang kerja di mana?'. Dia bilang 'Inafis pak RT'. Itu aja terakhir," tambahnya.
Namun, Kamso menyebut Saefudin bukan anggota Polri.
Berdasarkan kartu identitas yang Kamso tunjukkan, profesi Saefudin adalah sebagai karyawan honorer.
"Bukan anggota Polri juga. Mungkin dia bagian bantu-bantu apa gitu lah," ujar Kamso.
TribunJakarta.com mencoba menelusuri rumah kontrakan yang pernah ditempati Saefudin.
Rumah kontrakan itu benar-benar berada di gang sempit. Gang tersebut hanya bisa dilewati oleh pejalan kaki dan pengendara motor.
Mobil Rubicon Mario Dandy tak mungkin masuk ke dalam gang tersebut.
Ketua RT setempat, Kamso Badrudin, mengatakan rumah kontrakan itu kini telah ditempati orang lain.
"Sudah ganti penghuni, dia (Saefudin) sudah pindah lama. Dulu memang warga sini," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Kamis (2/3/2023).
Pantauan TribunJakarta.com, rumah kontrakan itu memiliki luas sekitar 3x4 meter.
Beberapa jemuran pakaian tampak berjajar di depan rumah kontrakan tersebut.
Sejumlah barang juga diletakkan di depan rumah kontrakan seperti tudung saji, baskom, kompor, dan gas elpiji.
Pakai Plat Palsu
Mobil Mewah Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya pemuda bernama David ternyata memakai pelat palsu dan menunggak pajak.
Seperti diketahui, Mario mendatangi David mengendarai Jeep Rubicon tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Perihal pelat palsu tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade menyebut pelat dengan nomor B 120 DEN itu adalah palsu.
"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN), kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas. Maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya (palsu)," ujar Ade Ary saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, lanjut Ade, polisi mengamankan pelat asli dari mobil Jeep Rubicon tersebut dengan nomor B 2571 PBP.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai dengan STNK yang ada," ungkap dia.
Selain itu Dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut.
Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.
(*)
Baca berita Lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku
AG Pacar Mario
Mario Dandy Satriyo
Kasus Penganiayaan David
David
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.