Berita Nasional

Bukan Pertama, Rafael Alun Trisambodo Sudah Pernah Diperiksa KPK Tahun 2018 Silam, Begini Hasilnya

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diketahui menjalani pemeriksaan di komisi pemberantasan korupsi (KPK) hari ini, Rabu (1/3/2023).

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/iST
KPK Akui Pernah Periksa Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Kekayaan di Tahun 2018 

Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal. 

"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang."

"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," katanya. 

Perumahan Elite Milik Rafael Alun Trisambodo di Manado, Jadi Kawasan Termegah di Lingkungan Sekitar
Perumahan Elite Milik Rafael Alun Trisambodo di Manado, Jadi Kawasan Termegah di Lingkungan Sekitar (instagram/smart.grams)

Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011. 

Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor." 

"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap Pahala. 

Sebagai infromasi, Rafael Alun telah memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023).

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar miliknya. 

KPK Sebut Harta Rafael Alun Tak Wajar

KPK kini tengah menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red)."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved