Berita Viral

Ini Langkah KPAI Usai Terima Aduan AGH Saksi Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengabarkan sudah menerima pengaduan dari AGH (15) saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario

Editor: Moch Krisna
Kompas TV
KPAI TIndak Lanjuti Pengaduan AGH di Kasus Penganiayaan David 

Kemudian pada Senin, 20 Februari 2023, Mario, Shane, dan AG pergi menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, dengan menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu. 

Dalam penjelasan sebelumnya, David dihubungi oleh AG. Saksi AG waktu itu meminta lokasi keberadaan David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.

Setibanya di lokasi, Mario meminta Shane untuk merekam menggunakan ponsel milik Mario. Saat keluar dari rumah kawannya berinisial R, David langsung dibawa ke belakang mobil.

Mario pun meminta David untuk push up 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukannya 20 kali.

Ia kembali meminta David untuk mengambil posisi push up. Pada saat itulah terjadi kekerasan terhadap David.

Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke rumah sakit, David dalam keadaan tak sadarkan diri.

Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved