Berita Viral
Ini Langkah KPAI Usai Terima Aduan AGH Saksi Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengabarkan sudah menerima pengaduan dari AGH (15) saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario
TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengabarkan sudah menerima pengaduan dari AGH (15) saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Diketahui AGH mengaku tak ikut dalam tindakan penganiayaan bahkan cenderung melarang sang kekasih untuk menganiaya David.
Melansir dari Kompas TV, Anggota KPAI Dian Sasmita mengungkapkan, pihaknya akan mengawasi semua pihak yang menangani kasus penganiayaan anak mantan pejabat di Ditjen Pajak itu. Akan tetapi, KPAI tidak bertugas mendampingi para pengadu menjalani proses hukum.
"Kami tidak ada tupoksi mendampingi, kami mengawasi semua pihak, kepolisian, jaksa, atau hakim menjalankan mandat mereka," jelas Dian di dalam konferensi pers Selasa, (28/2) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Ia juga menekankan, KPAI memastikan lembaga penegak hukum menjalankan fungsi dalam pemenuhan hak anak.
Selain itu, anggota KPAI lain Sylvana Maria mengungkapkan, selain menerima pengaduan dari AG, pihaknya juga telah menerima pengaduan dari David selaku korban penganiayaan pada Jumat (24/2).
"Pada hari Jumat kami menerima pengaduan dari pihak anak korban (David -red), lalu sekarang kami menerima pengaduan anak saksi (AG -red)," ungkap Sylvana dalam kesempatan yang sama
Pengakuan AGH
AGH kekasih Mario Dandy Satriyo membantah ikut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap David putra petinggi GP Ansor.
Adapun secara tegas pihak AGH menyebut tidak tahu menahu dengan niatan buruk dari Mario Dandy Satriyo untuk melakukan tindakan kekerasan.
Hal tersebut dikuak Mangatta Toding Allo kuasa hukum dari AGH membeberkan pengakuan kliennya.
Bahkan AGH syok saat melihat David tergeletak tak berdaya dihajar secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.
AGH jika langsung meminta pertolongan agar korban dibawa segera ke rumah sakit.
Melansir dari Kompas.com, Mangatta Toding Allo mengatakan jika kliennya AGH waktu itu dijemput oleh Mario Dandy Satriyo di sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia (malah) menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta, Jumat (24/2/2023) dilansir Kompas.com .

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.
Sebelum mereka bertemu David, AGH berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan, beber Mangatta.
Saat itu, Mario disebutkan mendapat kabar dari saksi APA bahwa pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.
"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AGH ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.
Meski sudah diingatkan, Mario tetap melancarkan aksinya. Menurut Mangatta, AGH hanya bisa terdiam menyaksikan peristiwa tersebut karena syok.
"Malah dia (AGH) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.
Setelah korban tak berdaya, AGH menghampiri dan memegang kepala korban.
AG pula yang meminta pertolongan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
Mangatta menepis isu yang menyebut AGH saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.
"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AGH justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.
"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.
Korban dilaporkan mengalami cedera otak dan masih koma hingga saat
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal saat salah satu teman Mario, APA, bercerita kepada laki-laki berusia 20 tahun itu bahwa saksi yang berinisial AG pernah mendapat perlakuan tak baik dari David.
AG adalah teman perempuan atau pacar Mario yang sebelumnya pernah dekat dengan David. Mendengar cerita dari APA, Mario pun emosi, sementara Shane menghasutnya untuk memukul David.
Kemudian pada Senin, 20 Februari 2023, Mario, Shane, dan AG pergi menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, dengan menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu.
Dalam penjelasan sebelumnya, David dihubungi oleh AG. Saksi AG waktu itu meminta lokasi keberadaan David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.
Setibanya di lokasi, Mario meminta Shane untuk merekam menggunakan ponsel milik Mario. Saat keluar dari rumah kawannya berinisial R, David langsung dibawa ke belakang mobil.
Mario pun meminta David untuk push up 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukannya 20 kali.
Ia kembali meminta David untuk mengambil posisi push up. Pada saat itulah terjadi kekerasan terhadap David.
Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke rumah sakit, David dalam keadaan tak sadarkan diri.
Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(*)
Baca berita lainnya di Google News.
Rekam Jejak Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Viral Video Asyik Dugem Tersebar Gegara Bikin Story |
![]() |
---|
Sosok Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Diduga Asik Dugem saat Rakyat Demo, Gerindra Beraksi |
![]() |
---|
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.