Berita Nasional

Aksi Mario Dandy Satriyo Dinilai Brutal, Mahfud MD Minta Pelaku Dijerat Dengan Pasal Lebih Berat

Aksi brutal Mario Dandy Satrio (20) lakukan penganiayaan terhadap David dinilai Menko Polhukam Mahfud MD layak dijerat pasal leboh berat.Hal tersebu

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Mahfud MD Minta Pelaku Penganiayaan David Dijerat Pasal Lebih Berat 

Sebelumnya, anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor sekaligus rekan ayah David, Ahmad Taufiq, menjelaskan David terkena Difusse Axonal Injury.

"Menurut Dokter bahwa ananda David kena Difusse Axonal Injury," ujarnya, Jumat (24/2/2023).

David Lewati Fase Koma

David bahkan disebut telah melewati fase koma selama lima hari dirawat di rumah sakit. 

"Anak David sudah keluar dari stages of coma, sudah keluar, improve sekali," kata Spesialis Bedah Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Gibran Aditara Wibawa, Selasa (28/2/2023). 

Gibran menyebut, saat masuk ke Rumah Sakit Mayapada, kondisi David memang bisa dibilang cukup memprihatinkan.

Namun, lanjut Gibran, hingga kini kondisi David sudah berangsur membaik.

"Mendatangi rumah sakit dalam posisi yang kondisi koma. Tapi, saat ini sudah sangat improve, sudah keluar dari posisi koma, kira-kira seperti itu," ucapnya.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Minta Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved