Berita Nasional
Aksi Mario Dandy Satriyo Dinilai Brutal, Mahfud MD Minta Pelaku Dijerat Dengan Pasal Lebih Berat
Aksi brutal Mario Dandy Satrio (20) lakukan penganiayaan terhadap David dinilai Menko Polhukam Mahfud MD layak dijerat pasal leboh berat.Hal tersebu
TRIBUNUMSEL.COM -- Aksi brutal Mario Dandy Satrio (20) lakukan penganiayaan terhadap David dinilai Menko Polhukam Mahfud MD layak dijerat pasal lebih berat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai menjenguk korban David di RS Mayapada Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, selasa (28/2/2023).
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud MD
Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.
Kondisi terkini David.
Kondisi terkini David (17) anak petinggi GP Ansor alami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo putra eks pejabat DItjen Pajak menunjukkan perkembangan baik.
Adapun kabar David bisa mengalami DAI (diffuse axonal injury) atau cedera aksonal difus dibantah kepala ICU RS Mayapada, dr Franz Pangalila.
Melansir Tribunnews.com, Selasa (28/2/2023) dr Franz menilai terlalu dini jika korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) itu didiagnois mengalami DAI.
Sebab, untuk mendiagnois seseorang mengalami DAI tidak lah gampang dan perlu kriteria tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Franz saat konferensi pers di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"DAI itu dari mana sebenarnya? Itu ada kriteria dan tidak gampang mengatakan itu langsung DAI," kata Franz, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Itu terlalu teledor mengatakan DAI, dasarnya apa?" lanjutnya.
Franz menyampaikan, kondisi David saat ini menunjukan perkembangan yang baik.
Bahkan David kini, kata Franz, sudah tak menggunakan ventilator atau alat bantu pernapasan.
Meski demikian, David masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
"Kita masih perlu observasi sangat ketat. Namun, jika dibandingkan 4-5 hari yang lalu, kesadaran sudah lebih baik," ujarnya.
Frans menjelaskan, pada umumnya, kesadaran orang normal berdasarkan glasgow coma scale (GCS) adalah di tingkatan 15.
Sedangkan, David saat pertama kali dirawat di RS Mayapada berada di angka empat.
Aniaya David Hingga Koma, Pakar Kriminolog Sebut Gaya Hidup Mario Tak Pernah Susah jadi Penyebab (Kolase Tribun Jakarta)
Sementara, lanjut Frans, selama beberapa hari dirawat, David telah mencapai poin delapan untuk tingkat kesadarannya.
"Itu perkembangan yang sangat signifikan dan ini terjadi dalam jangka waktu 4-5 hari," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau kondisi David agar lebih baik ke depannya.
Sebelumnya, anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor sekaligus rekan ayah David, Ahmad Taufiq, menjelaskan David terkena Difusse Axonal Injury.
"Menurut Dokter bahwa ananda David kena Difusse Axonal Injury," ujarnya, Jumat (24/2/2023).
David Lewati Fase Koma
David bahkan disebut telah melewati fase koma selama lima hari dirawat di rumah sakit.
"Anak David sudah keluar dari stages of coma, sudah keluar, improve sekali," kata Spesialis Bedah Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Gibran Aditara Wibawa, Selasa (28/2/2023).
Gibran menyebut, saat masuk ke Rumah Sakit Mayapada, kondisi David memang bisa dibilang cukup memprihatinkan.
Namun, lanjut Gibran, hingga kini kondisi David sudah berangsur membaik.
"Mendatangi rumah sakit dalam posisi yang kondisi koma. Tapi, saat ini sudah sangat improve, sudah keluar dari posisi koma, kira-kira seperti itu," ucapnya.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Minta Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.
Baca berita lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mahfud-MD-Minta-Polisi-Segera-Tangkap-Pelaku-Lain-di-Kasus.jpg)