Berita Viral

Masa Kelam Mario Dandy Pernah Berkelahi Sampai Kejang Gegara Wanita Terungkap : Dia Problematik

Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya David ternyata bukan pertama kali terlibat penganiayaan hingga babak belur karena permasalahan soal wanita.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Twitter/seeksixsuck
Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya David ternyata bukan pertama kali terlibat penganiayaan hingga babak belur karena permasalahan soal wanita. 

"Satu kata untuk Mario Dandy," tanya pemilik akun TikTok @frix.id kepada pria bertopi hitam.

"An**ng, emang an**ng, problematik dia orangnya, problematik," begitu kata pria dalam video TikTok.

AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David
AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David (Kolase)

Sosok Mario Dandy anak pejabat Dirjen Pajak kini tengah jadi sorotan publik karena kasus penganiayaan terhadap D hingga koma.

Setelah kasus ini berjalan, muncul sosok wanita berinisal AG yang diklaim jadi pemicu Mario Dandy aniaya D hingga koma.

Peristiwa ini bermula saat AG mengadu kepada Mario Dandy, pacar barunya, bahwa D yang juga mantan kekasihnya telah menyebarkan foto ciuman mereka lantaran tak terima diputus.

Karena tak terima, Mario Dandy yang gelap mata lantas ingin memberi pelajaran kepada D dengan cara menganiayanya di sebuah gang sepi.

AG yang merupakan siswi kelas X SMA di Jakarta hingga kini masih diperiksa setelah diduga ikut merekam aksi sadis Mario menganiaya David.

Mario terancam 15 tahun penjara

Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak petinggi GP Anshor Crytalino David Ozora (17), kini terancam hukuman penjara yang lebih lama.

Mario Dandy kemungkinan bisa mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu memungkinkan terjadi jika polisi menjerat Mario Dandy dengan percobaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Meski begitu, saat ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Berpotensi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Penyesalan Mario Dandy Usai Aniaya David, Ungkap Alasan Lakukan Pemukulan Hingga Korban Koma
Penyesalan Mario Dandy Usai Aniaya David, Ungkap Alasan Lakukan Pemukulan Hingga Korban Koma (Kolase Tribun)

Namun polisi tak menutup kemungkinan menjerat Mario Dandy dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayan ke Crytalino David Ozora (17).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved