Berita Viral

KPK Bergerak, Rafael Alun Trisambodo Diduga Miliki Harta Tak Wajar, Isu Pencucian Uang Mencuat

Dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) berhembus di balik harta kekayaan milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.Pasca PPATK menemu

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
KPK Bergerak, Harta Kekayaan Milik Rafael Alun Trisambodo Dinilai Tak Wajar 

"Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi," ujar Ghufron.

KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah.

Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN.

Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Mantan Ketua KPK Berkomentar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut, praktik nominee atau pinjam nama oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo bisa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nomine merupakan penggunaan nama orang lain yang menjadi modus pelaku korupsi dalam TPPU. Meski demikian, kata Samad, pidana pokok dari dugaan TPPU tersebut harus dicari lebih dahulu.

“Iya bisa pencucian uang, bisa. Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya,” kata Samada saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023).

 Samad mencontohkan, sebelum mengulik TPPU pelaku tindak pidana korupsi, penegak hukum biasanya mengusut dugaan suap dan gratifikasi.

Suap dan gratifikasi, kata Samad, merupakan tindak pidana korupsi yang biasanya dilakukan para pejabat.

Setelah mereka menjadi tersangka suap dan gratifikasi, aparat akan menelusuri dugaan pencucian uang hasil korupsi.

“Baru dihubungkan dengan TPPU harusnya begitu mekanismenya,” ujar Samad. “Dan kalau ada begitu kan rata-rata penyuapan dan gratifikasi kan kalau penyelenggara negara,” kata Samad.

Menurut Samad, jika PPATK mengendus transaksi ganjil, pimpinan lembaga tersebut saat itu, Muhammad Yusuf akan langsung datang ke Gedung KPK.

“Seingat saya dulu yang biasa dikonsultasikan Pak Yusuf itu masalah Century, yang besar-besar begitu,” tutur dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved