Berita Viral

KPK Bergerak, Rafael Alun Trisambodo Diduga Miliki Harta Tak Wajar, Isu Pencucian Uang Mencuat

Dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) berhembus di balik harta kekayaan milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.Pasca PPATK menemu

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
KPK Bergerak, Harta Kekayaan Milik Rafael Alun Trisambodo Dinilai Tak Wajar 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) berhembus di balik harta kekayaan milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Pasca PPATK menemukan transaksi ganjil di transaksi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo menggunakan nomine atau nama orang lain.

Adapun komisi pemberantas korupsi (KPK) sudah bergerak menindaklanjuti laporan dari PPTAK tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Senin (27/2/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menindaklanjuti kejanggalan LHKPN Rafael Alun Trisambodo.

Dalam hal ini, KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini menyusul adanya dugaan harta tidak wajar pada Rafael Alun Trisambodo dalam LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaannya sekitar Rp 56 miliar.

Namun, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.

"Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini.

KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Ghufron mengatakan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda.

Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.

Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, kata Ghufron, LHKPN dapat juga digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya pemulihan asetnya.

"Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," kata Ghufron.

Dalam melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK juga telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN.

Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo di Manado
Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo di Manado (Kolase Tribunmanado)

Agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved