Berita Viral

Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David yang Dilakukan Mario Dandy

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram Kapolda Metro Jaya/Yaqut Cholil Qoumas
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran turun tangan gelar perkara kasus penganiayaan David anak pengurus GP Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy anak mantan pejabat Ditjen pajak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Babak baru kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Polda Metro Jaya gelar perkara kasus yang menyebabkan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina itu mengalami koma.

Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun langsung melakukan gelar perkara.

"Pak Kapolda Metro Jaya, dalam hal ini, hari ini tentunya sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama. Hari ini beliau langsung memimpin asistensi dan gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Kisah Mualaf David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Bermula Kagum dengan Sosok Gus Dur

Trunoyudo menjelaskan, penyidikan kasus penganiayaan David dilakukan melalui tahapan formil dan materil.

"Perlu diketahui, bahwasanya kejadian itu ada penanganan penyidikan pada peristiwa. Penyidikan ini ada tentunya tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan yaitu proses formil dan materil," terang dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Baca juga: Masa Kelam Mario Dandy Pernah Berkelahi Sampai Kejang Gegara Wanita Terungkap : Dia Problematik

Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan arahan kepada tim tindak Ditsabhara di satuan Polres Jajaran
Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan arahan kepada tim tindak Ditsabhara di satuan Polres Jajaran (Instagram kapoldametrojaya)

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved