Berita Nasional
Cara Mendapatkan Ganti Rugi Jika Mobil Rusak Karena Aspal Jalan Tol Berlubang, Berikut Syaratnya
Cara Mendapatkan Ganit Rugi Jika Mobil Rusak Karena Aspal Jalan Tol Berlubang, Berikut Syaratnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Meski berstatus jalan bebas hambatan. Nyatanya, jalan tol nyatanya tak selalu mulus.
Sejumlah lubang dijalan tol masih menghiasi sejumlah jalan tol yang ada di Indonesia.
Ternyata, kendaraan yang rusak karena aspal jalan tol yang berlubang bisa mendapatkan ganti rugi.
PT Jasa Marga akan memberikan ganti rugi bagi pengendara yang mobilnya rusak akibat jalanan berlubang di jalan tol.
Hal ini menanggapi adanya komplain dari pengguna jalan tol yang mobilnya rusak atau ban kendaraannya penyok saat melewati jalan tol.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, setelah menghubungi Call Center Jasa Marga, petugas Call Center kemudian akan mengirim petugas Mobile Customer Service, menuju lokasi kejadian untuk membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalananan.
"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan," kata Lisye diberitakan KompasTV, Senin (27/2/2023).
"Proses pengajuan klaim dimaksud disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi," ujarnya.
Dokumen itu berupa identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
Jika bentuk fisik struk tidak ada, kartu e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian bisa dijadikan sebagai bukti.
Namun perlu diingat, prosedur klaim ganti rugi tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
Sedangkan untuk jalan tol yang dikelola perusahaan lainnya, bisa aja prosedurnya berbeda.
"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Lisye.
Ia menambahkan, Jasa Marga mengimbau pata pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.
Baca juga: Tol Indralaya -Prabumulih Belum Bayar Galian C, Ridho Minta Instansi Terkait Bertindak
Baca juga: Update Proyek Jalan Tol Indralaya Prabumulih, DPRD Sebut Belum Bayar Retribusi Galian C
Sebelumnya diberitakan sejumlah pengendara mengeluhkan kondisi jalan berlubang di jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan ban kendaraan mereka mengalami kerusakan.
berita nasional
Aspal Jalan Tol Berlubang
Ganit Rugi Karena Aspal Jalan Tol Berlubang
Jalan Tol
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.