Berita Nasional

Polisi Sebut Mario Dandy Sadar Saat Aniaya David Hingga Koma, Tak Terpengaruh Alkohol Atau Narkoba

Polisi menyebut Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak menganiaya David (17) secara sadar.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribun
Polisi Sebut Mario Dandy Sadar Saat Aniaya David Hingga Koma, Tak Terpengaruh Alkohol Atau Narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi terus mendalami kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17) hingga koma.

Terlebih soal apakah Mario Dandy terpengaruh alkohol maupun narkoba saat melancarkan aksinya.

Untuk itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan jika Mario tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat melakukan penganiayaan.

Polisi menyebut Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak menganiaya David (17) secara sadar.

Meski begitu, Ade Ary mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan-kemungkinan itu.

"Itu masih kami dalami. Sampai dengan saat ini (melakukan secara) sadar," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Baca juga: David Disuruh Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Mario Secara Brutal, Tak Bisa Diminta Sikap Tobat

Baca juga: Alasan Mantan Penyidik KPK Minta Agar Kemenkeu Tak Terima Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa. 

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved