Berita Nasional

Pengakuan AGH Soal Penganiayaan Anak Pengurus GP Anshor, Kuasa Hukum Sebut Tak Tahu Rencana Mario

Melalui kuasa hukumnya, Mangata Toding Allo, AGH mengaku tak mengetahui rencana penganiayaan Mario terhadap David.

Editor: Slamet Teguh
twitter/@Trending_Issue
Pengakuan AGH Soal Penganiayaan Anak Pengurus GP Anshor, Kuasa Hukum Sebut Tak Tahu Rencana Mario 

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa. 

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

Baca juga: Reaksi Mahfud MD Tonton Video Sadis Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Kepada David: Jahat Sekali

Baca juga: Alasan Pengacara David Minta Pacar Mario Dandy Satriyo Dijadikan Tersangka, A Itu Otak Awalnya

Polisi telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembiaran terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Anshor bernama David.

Polisi pun telah menjerat teman dari Mario Dandy Satriyo itu dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kendati demikian, terkait jeratan pasal tersebut, terdapat satu pasal tak jadi diterapkan oleh pihak kepolisian guna menjerat Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam buka suara mengenai hal tersebut.

Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.

"Membiarkan, dia membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MDS," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Lanjut Ade Ary, selain hal itu, tak diterapkannya pasal tersebut lantaran usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka terhadap Shane.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan itu kan posisi pengalihan status tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian kami menangkap dan melakukan penahanan dengan pasal 76," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved