Berita Viral

David Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya hingga Koma, Yenny Wahid : Keluarga Besar NU Berharap Keadilan

Yenny Wahid meminta seluruh masyarakat Indonesia mendoakan kesembuhan putra pengurus GP Ansor, yang menjadi korban penganiayaan

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid, menjenguk putra pengurus GP Ansor, David, di rumah sakit di RS Mayapada, Jakarta, Sabtu (25/2/2023) (kiri) dan Menag Yaqut saat menjenguk David beberapa waktu lalu. David menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Mario, putra eks pejabat pajak 

Korban pun keluar menemui tersangka dan AG. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AG.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh, Nitis Hawaroh, Kompas TV)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yenny Wahid Jenguk David Korban Penganiayaan Mario, Doakan Segera Pulih dan Berharap Ada Keadilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved