Berita Nasional
Sosok Erick Debt Collector Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Resedivis, Kini DPO
Terungkap Sosok Debt Collector Viral Bentak Polisi Ternyata Resedivis, Kini Masuk DPO
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok debt collector yang bersikap arogan saat akan mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani membentak anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin.
Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, debt collector itu bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong yang ternyata seorang resedivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam rekaman beredar, Erick ketika itu menggunakan kaos bergaris biru dan terlihat begitu arogan hingga berani membentak dan mencaci Aiptu Evin yang sedang berusaha mendinginkan suasana.
Erick kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu keberadaannya.
"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalau yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap tiga debt collector yang terlibat dalam permasalah ini.
Kini termasuk Erick, masih ada empat debt collector yang menjadi buronan polisi.
Baca juga: Sosok Sean Lukas, Teman Mario Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor
Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ingin Bertemu di Tahanan
Mereka antara lain Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.
Selain itu Hengki juga menjelaskan bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
“Kami mengimbau terhadap orang-orang ini agar segera menyerahkan diri, karena kami akan melakukan pencarian terus. Setelah ini, kami akan sebar daftar pencarian orang, termasuk fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap orang-orang ini,” tegasnya.
Tiga Debt Collector Ditangkap
Sebelumnya, pria berinisial LW salah seorang debt collector yang viral mencaci dan membentak polisi kini sudah tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
LW sempat melarikan diri ke wilayah Ambon.
Baca juga: Sosok AGH Kekasih Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Pemicu Penganiayaan David, Masih Dibawah Umur
Namun tetap saja dirinya berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrium Polda Metro Jaya di Saparua, Maluku
Tak lagi sangar, LW hanya tertunduk diam seribu bahasa ketika melihat wartawan yang telah menunggu kehadirannya.
"Ini salah satu pelaku yang kami amankan di Saparua, Provinsi Maluku," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Pantauan Kompas.com, LW tiba di Mapolda Metro Jaya bersama rombongan penyidik Subdit Resmob yang bertugas mengejar pelaku hingga ke wilayah Ambon.
Tak lama kemudian, LW yang mengenakan pakaian serba hitam itu pun dibawa keluar dari mobil. Kedua tangan debt collector itu terborgol.
Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh LW saat dibawa masuk ke ruang penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
LW hanya tertunduk sambil menutupi wajahnya menggunakan penutup kepala dari jaket berwarna hitam yang dikenakannya.
Sementara itu, Titus belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan LW di wilayah Maluku.
Dia hanya mengungkapkan bahwa debt collector tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
"Nanti sore akan disampaikan lebih lanjut," kata Titus.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.
Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon," ujar Hengki, Kamis (23/2/2023).
Tiga Debt Collector yang Viral Membentak Polisi Kini Ditangkap (Akun Tiktok @clarashintareal)
Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya," kata Hengki.
Menurut Hengki, terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengambilan paksa kendaran.
"Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," ucap Hengki.
Kapolda Geram
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Untuk itu, dia memerintah jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Debt Collector Bentak Polisi
Erick Debt Collector Bentak Polisi
Debt Collector
Berita viral
Tribunsumsel.com
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.