Berita Viral

Segini Biaya Kuliah Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya David Hingga Koma, Capai Rp 85 Juta

Mengintip biaya kuliah Mario Dandy Satriyo yang resmi dikeluarkan dari kampus imbas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tiktok/mariodandys
Mengintip biaya kuliah Mario Dandy Satriyo yang resmi dikeluarkan dari kampus imbas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David, putra pengurus GP Ansor. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Mengintip biaya kuliah Mario Dandy Satriyo yang resmi dikeluarkan dari kampus imbas aksi penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo, anak pejabat eselon II di Kantor Pajak, Rafael Alun Trisambodo merupakan mahasiswa dari Universitas Prasetiya Mulya jurusan Ekonomi.

Melansir Prasetiyamulya.ac.id, biaya kuliah di Universitas Prasetiya Mulya tergolong cukup besar, bahkan mencapai Rp 85 juta.

Kini, Universitas Prasetiya Mulya mengambil langkah tegas mengeluarkan Mario Dandy Prasetiyo (20) sebagai mahasiswa buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Baca juga: Kronologi Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya Buntut Aksi Keji Penganiayaan

Pihak Universitas Prasetiya Mulia mengecam tindakan sadis yang dilakukan mahasiswanya tersebut karena dianggap melanggar kode etik.

Diketahui, Mario Dandy Satrio kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Nasib Mario Dandy Satrio Imbas Aksi Penganiayaan David, Resmi Dikeluarkan dari Kampus
Nasib Mario Dandy Satrio Imbas Aksi Penganiayaan David, Resmi Dikeluarkan dari Kampus (instagram/prasmul)

Setelah ditelusuri di akun media sosial Tiktok @mariodandys, ia kerap mengunggah video mengendarai Rubicon miliknya.

Disejumlah unggahanya, Mario kerap mengunggah aksinya mengendarai motor moge Harley dengan harga mahal.

Mario Dandy Satriyo bahkan diketahui membawa korban dengan mobil Jeep Rubicon milik ayahnya.

Publik pun lantas menyoroti gaya hidup Mario hingga mencari tahu biaya kuliahnya sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Baca juga: Alasan Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo, Perintahkan Harta Ayah Mario Dandy Diperiksa

Biaya kuliah di Universitas Prasetiya Mulya secara rinci  pada tabel berikut (dalam rupiah):

biaya kuliahnya Mario Dandy Satriyo, anak pejabat eselon II di Kantor Pajak
biaya kuliah Mario Dandy Satriyo, anak pejabat eselon II di Kantor Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Uang Kuliah Tetap sebesar Rp 12.000.000

Biaya Pendaftaran (Tes Seleksi) Rp 500.000

Biaya Pengembangan (Periode Jan - Jul 2023) Rp 85.000.000

Biaya SKS Rp 500.000 per SKS

Biaya Laboratorium Rp3.000.000

Biaya Orientasi Rp 4.800.000

Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja di Jaksel Hingga Koma, Ini Pemicunya

Biaya program belum termasuk biaya kelulusan dan biaya buku pelajaran.

Sebelum dikeluarkan, Mario Dandy Satriyo berstatus sebagai mahasiswa Ganjil 2022.

Dikeluarkan Dari Kampus

Kabar tersebut disampaikan secara terbuka oleh pihak Universitas Prasetiya Mulya dalam rapat tanggal 23 Februari 2023.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Sebelum memutuskan, pimpinan Universitas Prasetiya telah memantau kasus penganiayaan ini dan mengecam tindakan Mario karena melanggar Kode Etik dan Peraturan dalam buku pedoman mahasiswa.

Pihanknya juga mengaku prihatin atas kondisi dari David anak dari pengurus GP Ansor.

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Sosok Sean Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor
Sosok Sean Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor (Tribunsumsel.com)

Sebelumnya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat perbuatannya pada Rabu (22/2/2023).

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kemudian, tersangka baru berinisial SLRPL (19) juga telah ditetapkan dan merupakan rekan dari Mario.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo, Usai Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma

Kronologi

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombas Ade Ary Syam Indradi menguak kronologi kejadian.

Semua bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade.

Peran AGS Kekasih Mario Dandy Dalam Penganiayaan David, Sengaja Jebak Mantan Pacar
Peran AGS Kekasih Mario Dandy Dalam Penganiayaan David, Sengaja Jebak Mantan Pacar (Kolase Tribun)

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.

Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved