Berita Viral
Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus Universitas Prasetiya Mulya, Ini Penjelasan Rektor
Sosok Mario Dandy Satrio kini dikabarkan resmi dikeluarkan dari kampus imbas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap remaja bernama David...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
"Nice prasmul mgkn PGU nya bs d balikin k IP lagi kali yaa biar CHAIN AMICA tertanam kuat".
"bikin malu banget tapi goodjob prasmul langsung ambil langkah cepat".
"mantap.... penasaran ngecek di PDDIKTI ternyata mahasiswa prasetiya mulya, pas buka IG nya langsung kena DO donk".
"lho ternyata prasmulyan… semoga mendapatkan pelajaran hidup utk lebih wise lagi ya kedepannya, jgn lupaa tetep semangat belajar lohh" ungkap beberapa netizen.
Kronologi Penganiayaan David oleh Mario Dandy
Sebelumnya diketahui jika aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta 24 Februari 2023: Arya Jebak Ben Sehingga Starla Selamat
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diminta Mundur dari Jabatan di Ditjen Pajak, Buntut Anak Aniaya Remaja
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Berita viral
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy di-DO
Anak Pejabat Pajak
Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra GP Ansor
Tribunsumsel.com
Menkum Tegas Tak Cabut Status WNI Satria Eks Marinir AL: Hilang Otomatis Jika jadi Tentara Asing |
![]() |
---|
Pilu Akbar Nelayan Cilincing Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus, Rencana Nikah Pupus |
![]() |
---|
Tabiat Satria Eks Marinir yang Menangis Ingin Pulang ke Indonesia usai Bergabung Tentara Rusia |
![]() |
---|
Pesan Kemhan agar WNI Lain Tak Ikuti Jejak Satria Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Negara Lain |
![]() |
---|
Respon Kemhan Soal Satria Eks Marinir TNI AL Ingin Pulang ke Indonesia usai Gabung Tentara Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.