Berita Ogan Ilir

Terduga Pencuri Kambing di Lampung Utara Tewas Ditangkap Polisi, Polisi Olah TKP di 2 Lokasi

Update terduga pencuri kambing di Lampung Utara tewas ditangkap polisi, olah TKP di dua lokasi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Update terduga pencuri kambing di Lampung Utara tewas ditangkap polisi, olah TKP di dua lokasi. Fabian Boby, kuasa hukum keluarga Firullazi memberikan keterangan kepada awak media saat proses ekshumasi di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Rabu (22/2/2023) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Update terduga pencuri kambing di Lampung Utara tewas ditangkap polisi, olah TKP di dua lokasi.

Proses ekshumasi jenazah bongkar makam Firullazi di Tanjung Raja, Ogan Ilir telah dilakukan pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Jenazah pria yang dituduh mencuri ternak kambing di Lampung Utara itu diperiksa guna kepentingan penyelidikan atas laporan dugaan tindak penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga Firullazi mengungkapkan, pria tersebut didapati tewas dengan sejumlah luka di tubuh pada Jumat (27/1/2023).

Tewasnya Firullazi sehari setelah dia ditangkap tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara di kediamannya di Indralaya, Ogan Ilir.

Baca juga: Pagar Puskesmas Celikah OKI Roboh Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Pemkab Siap Bangun Ulang

Fabian Boby selaku kuasa hukum keluarga Firullazi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Lampung mengenai lokasi yang diduga TKP tewasnya Firullazi.

"Kami sudah komunikasi dengan penyidik, namun untuk sementara belum bisa memastikan kejadian meninggal dunia itu di TKP yang mana," kata Boby saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).

Namun yang jelas, kata Boby, penyidik telah melakukan olah TKP di dua lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dugaan tim kuasa hukum, pada saat setelah ditangkap, Firullazi dibawa ke lokasi-lokasi yang pernah terjadi kasus pencurian hewan ternak.

"Tetapi almarhum (Firullazi) tidak mengetahui (aksi pencurian ternak) sehingga terjadi peristiwa seperti ini," ujar Boby.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, tim kuasa hukum telah melaporkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Rendi Oktama.

Dua orang tersebut dilaporkan ke Propam Polri pada Jumat (3/2/2023), atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan ketidakprofesionalan dalam proses penangkapan almarhum Firullazi yang diduga terjadi penganiayaan sampai meninggal.

"Terkait perkara ini, karena yang melakukan penangkapan yaitu Polres Lampung Utara dan itu harus ada izin dari Kasat Reskrim. Dan Kapolres Lampung Utara minimal sudah mengetahui juga adanya penangkapan ini," tutur Boby.

"Karena sebagai pemangku kepentingan, orang yang bertanggung jawab di situ yang kami laporkan ke Mabes Polri ialah kedua pimpinan di Polres Lampung Utara tersebut," jelasnya.

Selain ke Propam Polri, tim kuasa hukum juga melaporkan perkara ini Komnas HAM, LPSK, Menkopolhukam, Kompolnas dan Polda Lampung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved