Aplikasi

Cara Pengajuan e-Klim Taspen Melalui Link https://tos.taspen.co.id/eklaim, Lengkap Bentuk PDF

Berikut tata cara pengajuan klim elektronik atau e-klik Taspen yang dilansir dari laman resmi PT Taspen (Persero) Indonesia. melalui situs website htt

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
https://tos.taspen.co.id/eklaim
Cara Pengajuan e-Klim Taspen Melalui Link https://tos.taspen.co.id/eklaim, Lengkap Bentuk PDF 

TRIBUNSUMSEL.COM - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT TASPEN (Persero) kini telah menyediakan layanan digital bernama e-Klim Taspen guna memudahkan nasabahnya.

Bagi nasabah yang ingin mengajukan e-klim, cukup mengirimkan data dan dokumen sebagaimana telah dipersyaratkan. Data bisa berupa informasi yang dimiliki oleh peserta/ahli waris.

Berikut tata cara pengajuan klim elektronik atau e-klik Taspen yang dilansir dari laman resmi PT Taspen (Persero) Indonesia.

Baca juga: THR PNS/TNI/Polri & Pensiunan Serta Gaji 13 Cair Mulai 29-30 April Bertahap Melalui Taspen

Cara Pengajuan e-Klim Taspen

1.Peserta dapat mengakses halaman utama aplikasi e-Klim melalui situs website https://eklim.taspen.co.id/eklim/ untuk mengajukan proses pengajuan klaim online.

2. Pengisian dan Verifikasi Data Peserta

Setelah masuk ke halaman aplikasi e-Klim, ada 4 pengisian yang perlu dilakukan. Data yang diisi akan digunakan sebagai alat verifikasi kebenaran data peserta. Oleh sebab itu agar diisi dengan teliti (catatan: jangan menggunakan spasi)

  • Pengisian Jenis Pengajuan
  • Pengisian NIP/NOTAS/NOKPE
  • Pengisian Nomor KTP (NIK)
  • Pengisian Tanggal Lahir

Baca juga: Cara Otentikasi Taspen Terbaru 2023, Mudah Secara Online Melalui Aplikasi

3. Setelah melakukan pengisian Jenis Pengajuan, No KTP peserta Taspen, NIP/Notas/KPE Peserta dan Tanggal Lahir Peserta, Klik tombol Cek Data

(catatan: peserta adalah individu yang merupakan PNS/Pejabat Negara/ASN/dll, bukan anggota keluarga)

4. Pengecekan terhadap data peserta

Jika data sesuai, akan muncul nama dari Peserta yang ada di Data Taspen.

Jika tidak sesuai maka kemungkinan penyebabnya adalah:

a) No KTP tidak terdaftar di Dukcapil

b) Tanggal lahir tidak sesuai dengan data Dukcapil

c) NOTAS/NIP tidak ditemukan di Data Taspen

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved