Aplikasi

Cara Pengajuan e-Klim Taspen Melalui Link https://tos.taspen.co.id/eklaim, Lengkap Bentuk PDF

Berikut tata cara pengajuan klim elektronik atau e-klik Taspen yang dilansir dari laman resmi PT Taspen (Persero) Indonesia. melalui situs website htt

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
https://tos.taspen.co.id/eklaim
Cara Pengajuan e-Klim Taspen Melalui Link https://tos.taspen.co.id/eklaim, Lengkap Bentuk PDF 

d) Tanggal lahir tidak ditemukan di Data Taspen

5. Isikan data pemohon yang menjadi penerima manfaat klim. Terdapat dua kemungkinan pemohon yaitu:

a.Pemohon sama dengan peserta atau diri sendiri Ceklis kotak ”Data pemohon sama dengan data peserta diatas” seperti pada kotak merah maka secara otomatis akan terinput data

b.Data pemohon berbeda dengan data peserta Selain peserta, pemohon bisa juga anggota keluarga (ahli waris) atau orang yang ditetapkan dengan putusan pengadilan.

Kejadian ini berlaku untuk kasus peserat meninggal atau peserta mengalami kecacatanIsikan data nama pemohon (sesuai KTP), nomor KTP pemohon dan tangal lahir seperti pada kotak dibawah, kemudian klik tombol Submit.

6. Pilih nama yang mengalami kejadian

(misal : yang pensiun, yang meninggal, yang keluar, dll) dan tanggal kejadian.

7. Pilih Nama Bank tujuan pembayaran, Kantor Cabang Bank tujuan pembayaran, Nomor Rekening Pemohon, email pemohon, dan no handphone pemohon.

(Catatan: email dan nomor handphone akan menjadi alat komunikasi tindaklanjut, agar diisi dengan benar).

8. Upload dokumen lampiran sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dokumen yang diupload bergantung pada jenis pengajuan, dapat dilihat pada Lampiran Klaim dan PersyaratanKlik tombol Choose File untuk memilih dokumen yang akan di upload.

*jenis dokumen yang bisa diupload adalah PDF, JPG, JPEG dan PNG *ukuran data maksimal 3MB per dokumen

9. Aktifkan fitur kamera untuk mengambil gambar dengan melakukan klik pada tombol logo kamera seperti pada kotak merah.

Proses ini dilakukan untuk mengambil gambar ”Foto KTP pemohon” dan ”Foto Diri + KTP Pemohon” Arahkan KTP ke layar kamera kemudian klik tombol ”Ambil Foto KTP”.

Cara yang sama dilakukan untuk Foto Diri+KTP Pemohon Akan di peroleh hasil foto kamera seperti contoh dibawah.

10. Isi PIN yang terdiri dari 6 digit angka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved