Berita Ogan Ilir

Nasib Juandi Korban Curanmor di OI Jadi Tersangka Pengeroyokan Maling Motor Hingga Tewas

Nasib Juandi korban pencurian motor Jadi tersangka pengeroyokan maling motor hingga tewas.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Kapolres AKBP Andi Baso Rahman menginterogasi tiga tersangka pengeroyokan maling motor hingga tewas di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023). 

Disinggung perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Andi menyebut polisi masih terus bekerja melakukan pengembangan.

"Masih lidik," kata Andi.

Dilanjutkannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

 

 

Beri Pesan Ke Anak 

 

Tak lama setelah dimasukkan ke sel tahanan, tersangka Juandi mendapat kunjungan dari keluarganya.

Widyana, istri Juandi mengungkapkan jika suaminya meminta keluarga tegar dan tetap melanjutkan hidup seperti biasa.

"Saya ajak anak beserta kakak ipar dan adik waktu menjenguk suami barusan," kata Widyana kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (21/2/2023).

Widyana menuturkan, saat peristiwa pencurian sepeda motor miliknya di Tanjung Tambak, Ogan Ilir pada Selasa (31/2/2023), dia bersama putranya turut serta suami.

Ketika itu, tersangka Juandi pangkas rambut di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, setelah pulang dari aktivitas berkebun.

Begitu aksi pencurian diketahui warga hingga akhirnya pelaku tewas dihakimi massa, Juandi mengajak anak dan istrinya pulang.

Kedatangan keluarga khususnya Widya dan putranya ke Mapolres Ogan Ilir, untuk melepas rindu kepada kepala keluarga mereka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved