Berita Nasional

Menteri Agama Bereaksi Soal Polemik Kegiatan Ibadah di Lampung, Yaqut: Tidak Perlu Ada Pembubaran

Menteri Agama Bereaksi Soal Polemik Kegiatan Ibadah di Lampung, Yaqut: Tidak Perlu Ada Pembubaran

Tangkapan layar video
Kolase video pelarangan ibadah gereja di Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu (19/2/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik kegiatan ibadah umat beragama di Lampung disoroti oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menyesalkan adanya kejadian tersebut, karena seharusnya musyawarah bisa menyelesaikan masalah itu.

Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," tambah Yaqut.

Yaqut mengatakan Kakanwil Kemenag Lampung sudah diminta turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," jelas Yaqut.

Pemerintah Daerah, kata Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

Kanwil Kemenag Lampung, Puji Santoso berdiskusi dengan pihak gereja
Kanwil Kemenag Lampung, Puji Santoso berdiskusi dengan pihak gereja dan warga setempat usai dugaan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung, Senin (20/2/2023). Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyebut persoalan tersebut sudah terjadi sejak 2014 silam.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," tutur Yaqut.

Dirinya berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," pungkas Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar di media sosial yang diduga pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

Seseorang yang diduga membubarkan ibadah tersebut merupakan Ketua RT setempat.

Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved