Cara Cek Dapodik Guru Honorer Terbaru 2023, Lewat Aplikasi Dapodik dan https://dapo.kemdikbud.go.id/

Untuk status honorer, guru PPK, guru sekolah non formal seperti satuan PAUD dapat mendaftar PPG Prajabatan, selama belum terdaftar sebagai di Dapodik

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Simpkb
Untuk status honorer, guru PPK, guru sekolah non formal seperti satuan PAUD dapat mendaftar PPG Prajabatan, selama belum terdaftar sebagai di Dapodik 

- Unduh file patch dapodik 2023.d disini; https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan
- Install patch dapodik 2023.d;
- Refresh browser (ctrl+F5);
- Login Aplikasi Dapodik;
- Pastikan tampilan aplikasi sudah versi 2023.d;
- Isi data sesuai kondisi riil;
- Lakukan sinkronisasi;
- Selesai.

Baca juga: Nomor Registrasi Guru, Ini 2 Cara Cek NRG di SIMPKB dan Menggunakan NUPTK Terbaru 2023

Cara mengecek dapodik kemendikbud melalui sistem manajemen pendataan:

1. Pertama, kunjungi situs dengan alamat http://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

2. Selanjutnya, masukkan username dan password sesuai dengan password dan username yang sering digunakan oleh operator sekolah.

3. Sesudah berhasil login, Anda akan melihat tampilan menu beranda, serta menu register pengiriman.

4. Langkah selanjutnya, klik menu sekolah di sebelah kiri atau lakukan tab data sekolah pada bagian atas untuk melihat data siswa, data PTK dan data sekolah.

5. Berikutnya, klik nama sekolah Anda yang telah tercantum pada daftar sekolah untuk melakukan pengecekan data. Melalui proses ini, Anda juga dapat melakukan cek data sarana parasarana sekolah, daftar PTK, daftar nama dan profil siswa.

Berdasarkan manajemen pendataan pendidikan tersebut, Anda bisa memperoleh berbagai informasi tentang input data yang telah dilakukan baik data sekolah, siswa, PTK hingga sarana dan prasarana sekolah. Dalam laman tersebut juga tersedia informasi tentang daftar register pengiriman untuk melakukan cek status verifikasi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved