Berita Nasional

Alasan Pengamat Kepolisian Nilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat, Singgung Status Terpidana

Pengamat Kepolisian Menilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Dinilai Telah Melanggar Kode Etik

Kolase Tribun
Pengamat Kepolisian Menilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Polri 

Sidang kode etik terhadap Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J telah dijadwalkan.

Mabes Polri memastikan dalam waktu dekat Bharada E bakal menjalani sidang kode etik di internal Polri.

Melalui sidang kode etik ini nantinya bakal diputuskan juga bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.

Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Namun Harus Menunggu Hasil Sidang Etik
Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Namun Harus Menunggu Hasil Sidang Etik (Tribunnews/JEPRIMA/Dokumen Divisi Humas Polri)

Usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E mengungkapkan ingin tetap berkarir ke Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Diketahui sidang vonis Bharada E baru saja digelar pada Rabu (15/2/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E Ditawari Gabung LPSK

Richard Eliezer alias Bharada E mendapat tawaran untuk bergabung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah dirinya bebas dari penjara.

Menanggapi tawaran tersebut, Ronny Talappesy Kuasa Hukum Bharada E mengatakan akan mendiskusikannya bersama keluarga Bharada E.

Selain itu, Ronny juga menilai bahwa keputusan untuk menerima atau tidaknya tawaran dari LPSK itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polri jika Bharada E masih sebagai anggota.

"Saya sudah ngobrol sama keluarga, kami mengucapkan banyak terima kasih untuk perhatian dan atensi LPSK. Tentunya akan kita tampung, kita akan diskusi lebih lanjut," kata Ronny merespons tawaran tersebut, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (19/2/2023).

 

Ronny juga mengatakan, tawaran tersebut akan kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Bharada E masih sebagai anggota.

Ia menuturkan, anggota Polri yang bertugas di LPSK juga berdasarkan surat tugas dan kewenangan Kapolri.

"Dan kita kembalikan pada Polri karena Richard ini kan masih anggota Polri," ucapnya

Ronny pun mengaku saat ini pihaknya akan terlebih dahulu fokus pada tahapa sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved