Berita Ogan Ilir

Update Maling Motor Tewas Dimassa di Ogan Ilir, Pemilik Motor yang Dicuri Turut Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus maling motor tewas dimassa di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, pada akhir Januari lalu.

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Pengeroyokan. Polisi menetapkan tiga tersangka kasus maling motor tewas dimassa di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, pada akhir Januari lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi telah mengamankan tiga tersangka kasus maling motor tewas dimassa di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, pada akhir Januari lalu.

Ketiga orang menjadi tersangka kasus kasus maling motor tewas dimassa di Ogan Ilir  yakni Juandi (37 tahun), Zali (34 tahun) dan Darmawan (43 tahun) 

Ketiga tersangka ditangkap polisi dari rumahnya masing-masing pada Jumat (17/2/2023) malam.

"Para tersangka diamankan di kediaman masing-masing tanpa adanya perlawanan," kata Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani melalui keterangan tertulis, Minggu (19/2/2023).

Khusus tersangka Juandi, lanjut Regan, dia merupakan pemilik sepeda motor matic yang sempat dicuri pelaku bernama Eko (34 tahun).

Kronologi tewasnya pelaku pencurian sepeda motor berawal saat tersangka Juandi datang ke pangkas rambut di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, pada Selasa (31/1/2023) petang.

Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan plat nomor F 2023 FFU milik Juandi diparkir di depan pangkas rambut dengan kunci masih tertancap di kontak motor.

"Saat Juandi sedang memangkas rambut, datang pelaku curanmor bernama Eko ini. Pemilik pangkas rambut dan Juandi lalu meneriaki maling ke Eko yang sedang mengendarai sepeda motor curian tersebut," papar Regan.

Keterangan Regan ini sebelumnya sudah dipertegas oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman yang mengatakan, pada saat kejadian, pelaku telah menguasai sepeda motor curian.

"Pada saat itu pelaku sudah mengambil motor itu, sudah berada dalam kuasanya. Motor sudah bergeser dari tempat parkir," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (6/2/2023).

Kembali ke keterangan Regan, karena diteriaki maling oleh warga, pelaku meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri ke dalam perkebunan seputar TKP.

Sempat ada beberapa warga yang dapat menghentikan pelaku, namun menurut polisi, pelaku yang terdesak lalu mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya.

Pisau itu untuk mengancam warga agar tak berani mendekat dan saat itulah warga yang berkumpul semakin banyak hingga membuat pelaku melarikan diri.

Disebutkan Regan, warga yang sudah berkumpul diperkirakan berjumlah lebih dari 100 orang mengejar pelaku yang terdesak di pinggir sungai.

"Saat itulah Juandi (pemilik sepeda motor) dan seorang tersangka lainnya mengambil kayu dari sekitar rawa untuk memukul pelaku hingga terjatuh. Karena kembali terdesak, pelaku menceburkan diri ke dalam rawa untuk melarikan diri sampai ke seberang rawa yang tembus ke kebun karet milik warga," terang Regan.

Di seberang rawa, massa sudah menunggu pelaku dan memukulnya dengan menggunakan benda tumpul, diantaranya menggunakan kayu.

"Saat di kebun itulah, pelaku Eko dikeroyok oleh massa sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," jelas Regan. 

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian dan motor milik pelaku yang jadi korban tewas.

Barang bukti lainnya yakni kayu untuk memukul korban hingga tewas dan alat bukti berupa enam rekaman video pengeroyokan.

"Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pengeroyokan terhadap saudara Eko sehingga meninggal dunia," terang Regan.

Pada perkara ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan masih akan terus melakukan pengembangan.

Selain proses hukum, polisi juga berupaya menjaga situasi dan kondisi di TKP pencurian sepeda motor agar tetap kondusif.

"Sampai saat ini, situasi dan kondisi di desa wilayah TKP pencurian terpantau kondusif," kata Regan menegaskan.

 


 Pamit Urus Jamsostek
 
 
 
 
Keluarga pria yang tewas dihakimi massa di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, melaporkan perkara ini ke Polres Ogan Ilir.

Korban penganiayaan bernama Eko Herdiansyah (34 tahun) meninggal dunia dihajar massa setelah diduga hendak mencuri sepeda motor pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Kakak kandung korban, Edi Supardi mengatakan, pihak keluarga memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Kami melapor ke Polres Ogan Ilir atas penganiayaan yang dialami adik kami hingga meninggal dunia," kata Edi ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (2/2/2023).

Menurut Edi, pihak keluarga mendapat kabar bahwa korban dihakimi massa karena diduga akan mencuri sepeda motor.

"Menurut laporan diterima, adik kami mencuri sepeda motor. Kami tidak membenarkan, juga tidak minta dikatakan adik kami sempurna atau tidak bersalah," ucap Edi.

"Andaikata memang terjadi adik kami mencuri sepeda motor, kita ini kan negara hukum," imbuhnya.

Edi menyesalkan sikap massa yang main hakim sendiri, bukannya menyerahkan korban kepada aparat penegak hukum

"Sementara negara kita negara hukum dan pengeroyokan atau main hakim sendiri tidak diperbolehkan di negara ini," kata Edi.

Pihak keluarga berharap Polri dalam hal ini Polres Ogan Ilir mengusut tuntas perkara ini dan memproses para pelaku penganiayaan.

Edi yakin ada provokator dalam aksi main hakim sendiri terhadap korban hingga meninggal dunia.

Pria 51 tahun ini menambahkan, korban selama ini tak pernah tersangkut kasus hukum dan berurusan dengan polisi.

"Sedangkan almarhum berangkat dari rumah, izin sama istrinya mau mengurus Jamsostek karena sebelumnya dia di-PHK di salah satu perusahaan di Ogan Ilir," ungkap Edi.

Korban disebut pergi sendirian dari rumah di Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, dengan mengendarai sepeda motor.

Sementara pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan terkait penganiayaan yang berujung kematian ini.

"Iya, betul. (Laporan) ditindaklanjuti Reskrim," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman dihubungi terpisah.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved