Ferdy Sambo Divonis Mati

Vonis Ferdy Sambo Cs, Curhat Majelis Hakim Setelah Selesaikan Tugas di Persidangan Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Cs terdakwa kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat sudah divonis hakim dengan hukuman berat.Mulai dari Ferdy Sambo dihukum mati, Putr

Editor: Moch Krisna
(YouTube Kompas TV)
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo Cs terdakwa kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat sudah divonis hakim dengan hukuman berat.

Mulai dari Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, lalu Kuat Maruf dan Rizky Rizal masing masing dihukum 15 dan 12 tahun penjara.

Menariknya, salah satu anggota majelis Hakim bernama Morgan Simanjuntak mencurahkan isi hatinya pasca pemberian vonis tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023) Morgan Simanjuntak mengaku sudah lelah.

Namun meski lelah, Morgan Simanjuntak mengaku dapat kekuatan lain dalam dirinya membuat mampu menyelesaikan tugasnya.

Hal itu pula yang membuat Morgan Simanjuntak berucap terima kasih untuk doa dan dukungan yang diberikan masyarakat terhadap majelis hakim hingga proses sidang selesai.

Hakim Morgan Simanjuntak pun menyebut, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyita perhatiannya sepanjang hidup.

"Sebenarnya aq sudah capek tapi aq gak ngerti knp ada kekuatan lain yg ada dalam diriku."

"Terima kasih buat doa dan dukungannya hingga selesai perkara yang sangat menyita perhatianku sepanjang hidup ini," tulis Morgan Simanjuntak.

Dalam unggahan ini, hakim Morgan Simanjuntak turut mengunggah foto dirinya yang tengah membacakan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Kuat Maruf.

Unggahan Morgan Simanjuntak itu lantas menuai banyak komentar dari sejumlah warganet.

Mayoritas mengucapkan terima kasih terkait vonis yang diberikan majelis hakim kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejumlah komentar itu pun dibalas secara langsung oleh hakim Morgan Simanjuntak.

Baik dengan ucapan terima kasih maupun doa.

Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan
Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan (Tribunnews - WartaKota)

Bahkan saat membalas komentar warganet, Morgan Simanjuntak ikut mengenang masa bertugasnya di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Morgan Simanjuntak menulis pernah bertugas di Kefamenanu dari 1996-2000.

Saat itu, ia ikut mengadili seorang terdakwa bernama Utu Mamo yang membunuh pegawai honorer di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).

@diaah_piitha: Semoga Tuhan menjaga bapak Hakim yg mulia beserta keluarga dimanapun berada. Terima kasih Pak, kelak akan sy ceritakan kpd anak cucu sy bahwa kami punya 3 orang hakim yg adil & pemberani.

@etikambarwati: Kekuatan itu datang dr doa org banyak serta niat untuk memperjuangkan keadilan serta kejujuran bapak.

@susan_dolores: Kekuatan lgs dari Tuhan untuk bapa hakim yg mulia. Bapa hakim benar2 Tuhan di dunia ini dlm persidangan pak. Beribu Malaikat Tuhan kirim untuk menjaga melindungi dan memberi kekuatan kepada bapa2 hakim yg mulia.

@niniu.nnie: Terimakasih yang mulia atas keputusan yang sangat adil,sehat selalu panjang umur ,kami sangat bangga masih ada hakim hakim yg mendengarkan hati masyarakat kecil yg membutuhkan keadilan sekali lagi terimakasih pak hakim Morgan Simanjuntak.

@rmhaff: Pak hakim morgan aku padamu pak,semua doa yg terbaik untuk bapak, sehat2 trus bapak yg baik hati.

@junitavh: Terimakasih banyak Pak Morgan atas kebijaksaan Bapak dan Pak Hakim memutuskan Vonis untuk perkara ini.

Vonis 4 Terdakwa

1. Ferdy Sambo

- Yang memberatkan: banyak

- Yang meringankan: tidak ada

Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Warta Kota/Yulianto)

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.

Hakim Wahyu mengatakan hal itu dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu.

Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di  masyarakat," papar Hakim Wahyu.

Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.

Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.

2. Putri Candrawathi

- Yang memberatkan: Istri petinggi Polri, berbelit- belit, memposisikan sebagai korban

- Yang meringankan: Tidak ada

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.

Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J (ist)

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.

Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Putri juga disebut majelis hakim malah memposisikan diri selalu menjadi korban dalam perkara ini.

"Terdakwa berbelit- belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.

Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat. Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.

Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.

3. Kuat Maruf

Yang memberatkan: Tidak sopan di persidangan, berbelit-belit

Yang meringankan: Punya tanggungan keluarga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Kuat Maruf Saat Membacakan Pleidoi, Usai Dituntut 8 Tahun
Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Kuat Maruf Saat Membacakan Pleidoi, Usai Dituntut 8 Tahun (WARTA KOTA/YULIANTO)

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Kuat Maruf.

Hakim menilai Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Serta kerap berbelit saat menyampaikan pengakuannya kepada para hakim.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," urai hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan pada diri terdakwa Kuat Maruf. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, pengacara dari Kuat Maruf, Irwan Irawan merasa apa yang disampaikan hakim soal hal memberatkan itu mengada-ada.

Dia pun tidak terima mengapa kliennya disebut tidak sopan padahal selama jalannya persidangan selalu menjalankan etika persidangan dengan baik.

"Ini adalah hal yang mengada-ada, klien kami dianggap tidak sopan sepanjang mengikuti persidangan," heran Irwan.

Karena alasan itu, Irwan mengaku siap melakukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya.

4. Ricky Rizal

Yang memberatkan: Berbelit-belit, mencoreng citra Polri

Yang meringankan: Punya tanggungan keluarga

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi. Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi. Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Salah satunya, ajudan Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya itu, perbuatan brigadir polisi kepala (bripka) itu juga dinilai mencoreng citra Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim.

Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman, di antaranya, Ricky masih mempunyai tanggungan menghidupi keluarga.

"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar hakim.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved