Vonis Bharada E

Prediksi Bharada E Bebas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Sebut Icad Bisa Rayakan Natal

Prediksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Bharada E divonis 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir J.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig/@hotmanparisofficial
Prediksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Bharada E divonis 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir J. 

Peluang Bharada E Kembali ke Brimob

Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai anggota Polri usai dirinya divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Terlebih keputusan Bharada E divonis 1,5 bulan telah inkrah karena kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

Listyo Sigit menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.

Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.

Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved