Vonis Bharada E

Prediksi Bharada E Bebas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Sebut Icad Bisa Rayakan Natal

Prediksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Bharada E divonis 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir J.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig/@hotmanparisofficial
Prediksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Bharada E divonis 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir J. 

Namun tertunda karena Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Hotman Paris Tantang Kejaksaan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara: Jomplang Banget

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Hotman Paris Menanggapi Vonis Bharada E 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara

Pengacara kondang, Hotman Paris ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim ketua kepada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu pelaku pembunuhan anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menganggap bahwa hukuman yang diterima Richard terlalu rendah dan jauh dari tuntuan Jaksa Penutut Umum atau JPU. ”Kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding,” buka Hotman.

Menurut Hotman Paris, putusan vonis Bharada E ini dinilai sangat jomblang.

Pasalnya, Bharada E dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun kini bisa berubah menjadi 1,5 tahun.

"Masa 12 tahun bisa berubah jadi 1,5 tahun halo bapak, tapi tetap kita mendukung himbauan dari ibunya Eliezer kalau boleh katanya agar Kejaksaan jangan banding," jelasnya.

"Tapi SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus banding itu masih berlaku gak," sambungnya.

Untuk itu, Hotman Paris akan melihat putusan Kejaksaan yang akan di tonjolkan nantinya.

"Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa di hukum 1,5 tahun, kita lihat nanti mana yang akan di tonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," sindir Hotman.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved