Berita OKU Timur

Penangkapan Narkoba di Martapura OKU Timur, Total Dua Tersangka Diamankan

Polisi melakukan penangkapan narkoba di kontrakan yang terletak di Desa Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur

|
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kedua tersangka Narkoba saat diamankan di Mapolres OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA- Polisi melakukan penangkapan narkoba di kontrakan yang terletak di Desa Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur

Dalam penangkapan narkoba di Martapura OKU Timur,  Polisi mengamankan 17 paket narkotika jenis sabu 7,76 gram dan mengamankan satu tersangka.

Penangkapan bermula ketika jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika.

Polisi langsung mendatangi dan melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut diduga menjadi tempat pelaku untuk melakukan transaksi jual beli sabu pada Senin (13/2/2023).

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba langsung menuju lokasi rumah kontrakan teraebut untuk melakukan pengerebekan dan didapati tersangka Sudi Mulyanto (37).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi Kasat Res Narkoba Iptu Bondan melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengungkapkan, barang-bukti 17 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening 7,76 gram ditemukan setelah anggota menggeledah tersangka.

"Barang haram itu dibungkus dengan plastik klip bening kemudian dimasukan kedalam 1 buah dompet kecil," ujar AKP Edi, Jumat (17/2/2023).

Anggota juga mengamankan barang bukti lain meliputi satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah skop plastik, satu buah kotak rokok kaleng warna hitam, dua bal plastik klip bening.

Satu buah keranjang kecil warna coklat ditemukan di dalam lemari pakaian berikut satu unit Hp merk samsung warna hitam.

Baca juga: Jumat Curhat, Kapolres OKU Timur Terus Ingatkan Warga Larangan Musik Remix

Tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu itu ia dapat dari Ardani, kemudian anggota melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang.

"Tersangka Ardani langsung kita amankan dan ia mengakui perbuatanya," tutup AKP Edi.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved