Bharada E Divonis

Nilai Bharada E Tak Pantas Lagi Jadi Polisi, Nikita Mirzani Minta Kapolri Tak Terima : Dia Pembunuh

Nyai sapaan Nikita Mirzani menolak tegas jika Bharada E bisa kembali ke polisi setelah divonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabara

Editor: Moch Krisna
Kolase/tribunnews
Nikita Mirzani Nilai Bharada E Tak Pantas Jadi Polisi Lagi, Sebut Dicap Pembunuh 

"Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada,” jelas Nikita Mirzani.

Kemudian Nikita juga berpendapat kalau tak seharusnya Ferdy Sambo dihukum mati.

Bahkan ia koar-koar menyinggung hakim persidangan tersebut dengan membawa nama Tuhan.

Sambil berteriak, Nyai menyebut kalau hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.

“Sampaiin sama hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo itu ya," kata Nikita Mirzani.

"Lu kasih tahu dia hanya tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham, oke, hanya tuhan,” sambungnya sambil berteriak.

Menurutnya, seharusnya Ferdy Sambo hanya dihukum seumur hidup.

Nikita mengatakan seharusnya hakim memberi kesempatan agar Sambo bisa bertobat

Bharada E Ingin Kembali ke kepolisian

ibunda, Rynecke Alma Pudihang menyebut Bharada E masih ingin melanjutkan cita-citanya di institusi Polri sebagai anggota Brimob.

Sebelumnya diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim, Rabu (15/2/2023).

Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.

"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa."

"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar bisa," katanya ibunda Richard saat konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Sedang Mempersiapkan Sidang Etik Bagi Bharada E
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Sedang Mempersiapkan Sidang Etik Bagi Bharada E (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved