Vonis Bharada E

Hotman Paris Sarankan Bharada E Kuliah Jurusan Hukum dan jadi Pengacara : Gabung Sama Saya

Hotman Paris kini menanggapi nasib Bharada E sebagai polisi usai divonis hukuman 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Hotman Paris Menanggapi Vonis Bharada E 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara

Pengacara kondang, Hotman Paris ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim ketua kepada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu pelaku pembunuhan anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menganggap bahwa hukuman yang diterima Richard terlalu rendah dan jauh dari tuntuan Jaksa Penutut Umum atau JPU. ”Kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding,” buka Hotman.

Menurut Hotman Paris, putusan vonis Bharada E ini dinilai sangat jomblang.

Pasalnya, Bharada E dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun kini bisa berubah menjadi 1,5 tahun.

"Masa 12 tahun bisa berubah jadi 1,5 tahun halo bapak, tapi tetap kita mendukung himbauan dari ibunya Eliezer kalau boleh katanya agar Kejaksaan jangan banding," jelasnya.

"Tapi SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus banding itu masih berlaku gak," sambungnya.

Untuk itu, Hotman Paris akan melihat putusan Kejaksaan yang akan di tonjolkan nantinya.

"Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa di hukum 1,5 tahun, kita lihat nanti mana yang akan di tonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," sindir Hotman.

Peluang Bharada E Kembali ke Brimob

Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai anggota Polri usai dirinya divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Terlebih keputusan Bharada E divonis 1,5 bulan telah inkrah karena kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved