Vonis Bharada E

Hotman Paris Sarankan Bharada E Kuliah Jurusan Hukum dan jadi Pengacara : Gabung Sama Saya

Hotman Paris kini menanggapi nasib Bharada E sebagai polisi usai divonis hukuman 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny

Menurut Hotman Paris, jika dihitung remisi keagamaan Bharada E akan keluar dari tahanan bulan Desember.

Tak hanya itu, bahkan Hotman menyebutkan pula bahwa Bharada E di prediksi tahun 2023 ini bisa merayakan natal bersama keluarga.

"Kalau 1 tahun 6 bulan, kalau nanti dihitung remisi-remisi keagamaan sekarang ini kalau tahun 2/3 dijalani kayaknya kira-kira kayaknya Desember sudah bisa merayakan natal," ungkap Hotman Paris.

Lebih lanjut, pengacara kondang lantas menanyakan soal hubungan asmara Bharada E dengan Ling Ling.

"Di Manado apa disini, bahkan katanya mau tunangan,benar gak itu?" tanya Hotman Paris.

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menjelaskan bahwa sang anak sudah bertunangan dan bahkan akan melangsung pernikahan namun di tunda karena Bharada E mendekam dalam penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sebenarnya rencananya mereka mau menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini," ungkap ibunda Bharada E.

Mendengar itu, Hotman secara blak-blakan mengaku siap membiayai pernikahan Bharada E usai bebas dari masa hukumannya.

"Gimana kalau kita bikin di Metro TV aja, kita jemput dari penjara pas hari itu, ya gak papa aku yang bayarin," jelas Hotman.

Mendengar pernyataan itu pula, orang tua Bharada E dan beberapa tamu dalam acara tersebut langsung tertawa.

Mereka memegang perkataan Hotman untuk dibuktikan nanti.

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah memiliki kekasih yang bernama Duce Maria Angeline Chritanto atau yang akrab disapa Ling Ling, keduanya sudah bertunangan dan akan merencanakan pernikahanya pada tahun ini 2023.

Namun tertunda karena Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved