Vonis Bharada E

Hotman Paris Tantang Kejaksaan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara: Jomplang Banget

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny

Sementara itu Edwin Partogi mengaku jika Richard Eliezer juga berbincang dengannya usai mendapat vonis 1,5 tahun tersebut.

Richard diketahui sangat bersyukur dan merasa lega setelah mendapat vonis ringan.

"Udah ngobrol lagi, dia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim termasuk vonis yang diputuskan dan tidak terlepas dari pemberian maaf dari orangtua Yosua, dia sangat bersyukur dan melegahkan dia secara pribadi juga berkontribusi terhadap vonis Hakim," katanya.

Di sisi lain, Edwin Partogi Pasaribu juga membeberkan percakapannya dengan Rosti Simanjuntak selaku Ibu dari mendiang Brigadir J.

Edwin mengatakan jika hingga saat ini Rosti masih sangat terpukul dengan kematian Yosua.

Namun dirinya berbesar hati memaafkan Richard yang mengakui kesalahan dan mau jujur soal kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo.

"Saya juga sama Ibu Rosti yang dalam kesedihannya telah berjuang demi Yosua, dia tetap menerima maaf dari Richard dan juga memuji kejujuran Richard hingga kasus ini bisa terungkap.

Saya tanya semalem bisa tidur ga, ya bisa katanya. Saya juga pagi tadi udah bangun dengan badan segar dan suasana hati enak, ternyata karena vonis Majelis Hakim," katanya.

Edwin juga mengutarakan pendapatnya soal vonis Bharada E.

Menurutnya pihak Jaksa tak seharusnya lagi melakukan banding dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.

Sebab Bharada E sudah membantu sebagai Justice Collaborator sehingga hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan dari Hakim untuk kejujuran Richard.

"Menurut saya ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, karena juga ada standarnya kalau vonis itu kurang dari 2 per 3 maka Jaksa akan banding.

Tetapi ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, kenapa karena beda dengan perkara lainnya, posisi Richard kali ini adalah Justice Collaborator, pada posisinya saksi sama, memang undang undang juga mengaturnya bahwa dia berhak atas penghargaan atau reward pidana yang paling ringan diantara pelaku lainnya.

Sehingga karena vonis ini sudah menggambarkan hak dari Justice Collaborator sebagai sesama pelaksanaan pasal undang undang ada baiknya kita menghormati keputusan Majelis Hakim dengan tidak mengajukan banding," tutup Edwin.

Sementara itu putusan Vonis Bharada E juga membuat banyak orang merasa senang.

Pasalnya tak sedikit yang sempat marah dengan JPU lantaran sebelumnya memvonis Richard dengan 12 tahun penjara.

"Saya di Amerika ini ketemu orang Indonesia semua sempet marah sama tuntutan JPU kepada Richard kemarin," kata Uya Kuya.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved