Vonis Bharada E

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas Sebut Icad akan Dihantui Brigadir J, Sentil Hakim

Pengacara Farhat Abbas tengah jadi sorotan publik lantaran merasa tak sepakat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bhar

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny

"Menurut saya ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, karena juga ada standarnya kalau vonis itu kurang dari 2 per 3 maka Jaksa akan banding.

Tetapi ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, kenapa karena beda dengan perkara lainnya, posisi Richard kali ini adalah Justice Collaborator, pada posisinya saksi sama, memang undang undang juga mengaturnya bahwa dia berhak atas penghargaan atau reward pidana yang paling ringan diantara pelaku lainnya.

Sehingga karena vonis ini sudah menggambarkan hak dari Justice Collaborator sebagai sesama pelaksanaan pasal undang undang ada baiknya kita menghormati keputusan Majelis Hakim dengan tidak mengajukan banding," tutup Edwin.

Sementara itu putusan Vonis Bharada E juga membuat banyak orang merasa senang.

Pasalnya tak sedikit yang sempat marah dengan JPU lantaran sebelumnya memvonis Richard dengan 12 tahun penjara.

"Saya di Amerika ini ketemu orang Indonesia semua sempet marah sama tuntutan JPU kepada Richard kemarin," kata Uya Kuya.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved