Vonis Bharada E
Selain karena JC, Alasan Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Hakim Singgung Janji Richard Eliezer di Sidang
Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUNSUMSEL.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta memaparkan pertimbangkan yang menjadikan Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Selain karena statusnya sebagai Justice Collabolator (JC), hakim juga menyebut janji yang diungkap Bharada E di persidangan.
Diketahui, Bharada E telah berjanji tidak akan mengulangi tindak kejahatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Reaksi Fans Bharada E Sampai Sujud ke Orang Tua Brigadir J Usai Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Selain itu, Richard belum pernah dihukum.
Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.
Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Hal memberatkan hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Tangis Bharada E
Richard Eliezer atau Bharada E tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya, abu (15/2/2023).
Hakim menyatakan Bharada E terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim.
Seketika suasana sidang langsung riuh mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada E.
Termasuk Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangisnya mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Terpisah, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang tak henti-hentinya mengucap syukur atas masa hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap anaknya.
" Terima kasih, terima kasih. Terima kasih Tuhan untuk semua," ujarnya dengan berurai air mata.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Bharada E Divonis 1.5 Tahun Penjara
Bharada E
Alasan Bharada E Divonis 1.5 Tahun
Vonis Bharada E
Tribunsumsel.com
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.