Profil dan Biodata

Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J, Eks Ketua PN Lubuklinggau

Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas TV
Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir. 

Selain itu Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga almarhum Brigadir J.

"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Pasca sidang ditutup, lembaga LPSK langsung menyerbu Bharada E untuk minggalkan ruang sidang.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved